
batampos.co.id – Jajaran Polres Tanjungpinang, Minggu (2/4) dinihari, menutup salah satu Pub di kawasan Komplek Bintan Plaza, Kelurahan Tanjung Unggat. Ditutupnya Pub yang bernama Ozon tersebut karena melakukan pungutan ilegal sebesar 15 sampai 25 persen dari tamu yang melakukan pemesanan makan dan minum.
Pantauan di lapangan, puluhan petugas Polres Tanjungpinang, baik itu yg berpakaian dinas lengkap dan pakaian preman mendata seluruh pengunjung dan karyawan Pub tersebut. Selain itu, petugas juga mengumpulkan sejumlah bill pesanan para pengunjung di meja kasir.
Masih pantauan di lapangan, setelah dimintai data. Baik itu pengunjung, karyawan dan penanggung jawab Pub tersebut pun dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangannya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sengaja memasang garis polisi di Pub tersebut. Hal itu, karena Pub tersebut tidak mempunyai izin dari awal buka sampai saat ini.
“Dia buka dari bulan Januari lalu sampai sekarang ini gak ada izin,”ujar Joko.
Dikatakan Joko, selain tidak mempunyai izin. Pub tersebut melakukan pungutan secara tidak resmi kepada tamu yang datang kesana. Yakni memungut 10 sampai 25 persen dari apa yang dipesan baik itu makanan dan minuman.
“Tidak ada izin, kok berani memungut uang service seperti itu. Makanya kami tutup dan pasangi garis polisi,”kata Joko.
Diterangkan Joko, saat ini pihaknya masih memintai keterangan sejumlah orang yang terdiri dari tamu, karyawan dan pengelola Pub tersebut. Untuk itu, ia pun belum bisa menjelaskan secara detail hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan ini arahnya ke OTT Saber Pungli. Karena memungut retribusi, sementara operasionalnya tidak punya izin,”pungkas Joko.(ias)
