Senin, 25 Mei 2026

Arena Gelper di Mukakuning dan Judi Bola di Planet Newton Digerebek

BACA

 

batampos.co.id – Polda Kepri menggerebek perjudian gelanggang permainan elektronik jenis bola di Planet II Newton pada Senin (3/4) pukul 03.00. Dari tempat ini diamankan sembilan orang tersangka. “Selain itu juga, kami mengamankan 7 tersangka atas tindak perjudian di Kampung Aceh pada Senin (3/4),” kata Kapolda Kepri Irjen Pol, Sam Budigusdian, Selasa (4/4).

Dijelaskan oleh Sam, mengenai praktik perjudian di Newton tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktik perjudian. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Lalu polisi penindakan, dimana penggerebakan ini dilkukan oleh Subdit III Ditreksrimum Polda Kepri dibantu oleh POM TNI dan Propam Polda Kepri.

Saat penggerebekan tersebut, Polda Kepri berhasil menangkap satu orang pemain bernama Rayon. Dari tangan pemain judi bola ini, polisi mengamankan uang sebesar Rp 400 ribu dan kartu kuota berwarna hijau. Dari pemain tersebut, polisi mengembangkan penyidikan di tempat kejadian perkara. Lalu polisi mengamankan Ameng selaku manager, Parlin sebagai pengawas, Kasir bernama Novi, seorang wasit bernama Amel, dua orang berperan sebagai penukar uang yakni Alex dan Naja. Satu orang pemain lainnya yakni Aldi. Sam menegaskan bahwa praktik perjudian ini tak ada hubungan dengan Newton. Karena tempat tersebut disewa oleh seseorang. “Statusnya sewa,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan yakni tujuah buah buku di kasir, lima voucher kuota warna hijau, 13 unit ponsel, uang sebesar Rp9.650.000 serta satu unit mesin bola, satu unit kunci mesin gelper dan empat voucher kuota warna hijau. Sementara itu penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di Simpang Dam, Kampung Aceh. “Juga berdasarkan informasi masyarakat,” ungkap Sam.

Ditreskrimum Polda Kepri bersama dengan Bareskrim Mabes Polri, serta Propam Polda dan Pom TNI turun bersama ke tempat tersebut. Saat sesampai disana didapati sebuah rumah digunakan sebagai tempat praktik judi gelanggang permainan. Dari tempat tersebut pihak kepolisian mengamankan enam wasit yakni Siti Rustika, Rasida, Leni Oktaviani, Yulia Siburan, Abdul Hamid dan Firdaus. Sementara itu juga diamankan satu orang pemain, Rustam. Barang bukti yang disita yakni 37 mesin gelper, kunci koin, uang Rp700.000 dan dua buku catatan.
“Mereka dikenakan pasal 303 KUHP,” tutur Sam.

Sam : Kami Ingin Buktikan Ini Judi

Penggerebekan judi dilakukan pihak kepolisian di beberapa tempat tersebut, ternyata memiliki alasan yang cukup logis. Tempat-tempat tersebut sebelumnya sudah diminta untuk tutup, karena terindikasi judi. Tapi peringatan tersebut tak diindahkan. Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan tak masalah tempat itu memilik izin. “Kami cuman ingin membuktikan, ada judi (disana,red),” ujarnya.
Dan ia mengatakan izin tersebut, sering disalahgunakan oleh para pengusaha gelanggang permaianan. Dimana izin diminta hanya untuk menyelenggarakan tempat zona permainan. Tapi ada beberapa tempat, kenyataanya adalah ada kegiatan prakti judi.

“Sudah diminta ditutup juga, tapi dikatakan bukan judi. Jadi dibuktikan saja,” ungkap Sam dengan tegas.

Ia menuturkan untuk penanangan masalah izin gelper yang disalahgunakan tersebut. Polda Kepri mengerahkan semua unitnya mulai dari Propam, Ditreskrimum, serta juga melibatkan instansi lain yakni Pom TNI. (ska)

spot_img

Baca Juga