Jumat, 29 Maret 2024

Gerebek Gelper De Zone, Polisi Ciduk 6 Orang

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Kapolresta Barelang AKBP Hengki menggelar ekspose perdananya di Polresta Barelang, Selasa (4/4). Ia menjelaskan tentang kasus judi gelper di Batuaji, yang digerebek satuannya, Senin (3/4) lalu.

AKBP Hengki mengatakan, ada enam orang yang dijadikan tersangkan dalam penggerebekan tersebut. Yaitu, Zulfikar Arifin, 29, Jonel Juntak, 38, Ario Saputra, 22, Nana, 25, Muthmaimah, 30, dan Marta, 40.

“Zulfikar dan Jonel sebagai pemain, Ario sebagai wasit, Nana kasir, Muthmaimah sebagai penukar rokok di luar lokasi, dan Marta sebagai koordinator lokasi,” terangnya.

Penggerebekan, tepatnya di De-Zone Plaza Fanindo lantai 3 Tanjung Uncang, Batuaji itu digelar sekira pukul 16.30 WIB. Dari keenam tersangka, didapat barang bukti berupa satu mesin tembak ikan kecil, uang tunai, puluhan slop rokok, 89 koin, 14 kunci mesin, handphone, serta dokumen kelengkapan perizinan gelper.

“Perbuatan para tersangka melanggar pasal 303 KUHPidana dan atau pasal 303 BIS KUHPidana,” sebut AKBP Hengki.

Ia menambahkan, satuan unit buser dan unit jatanras Polresta Barelang menyelidiki lokasi gelper setelah menerima laporan masyarakat. Pihaknya menyamar sebagai pemain di gelper tersebut. “Tampak dalam penyamaran itu adanya tindak pidana perjudian, dengan menukarkan rokok menjadi uang,”. (nji)

Update