Rabu, 24 April 2024

Pemprov Kepri Dapat 7 Titik Labuh Jangkar

Berita Terkait

Sejumlah kapal terlihat sedang labuh jangkar di perairan Batuampar, Senin (27/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dipastikan mendapat tujuh titik labuh jangkar di Batam. Enam di Galang dan satu titik di Kabil.

“Kami sudah menyepakati dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai hal tersebut. Mereka akan memungut wilayah dalam kotak, sedangkan Pemprov Kepri di wilayah luar kotak,” ujar Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou, Senin (3/4).

Penentuan titik koordinat wilayah BP telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Free Trade Zone, bukan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menetapkan wilayah sejauh 12 mil dari garis pantai sebagai kewenangan Pemprov untuk mengelola sumber daya alam di laut.

“Kita menghormati peta yang dibuat BP Batam dalam PP tersebut,” imbuh Aziz.

Namun, Azis menyatakan bahwa kesepakatan ini hanya dalam jangka pendek sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Untuk sementara itu dulu kesepakatan kita, nanti kedepannya tergantung dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, tarif labuh jangkar di Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan dan BP Batam. Namun dengan keputusan ini dianggap dapat meningkatkan kas pendapatan asli daerah (PAD).

Potensi labuh jangkar di Kepri sangat tinggi mencapai Rp 6 triliun. “Untuk tarifnya kami pakai Peraturan Daerah (Perda) Kepri,” jelasnya.

Namun sayangnya ia belum bisa menjelaskan Perda yang mana yang akan dipakai untuk memungut tarif labuh jangkar di Kepri.

Di tempat berbeda, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan jika sudah ditetapkan maka tidak akan terjadi masalah. Karena wilayah lego jangkar milik BP Batam sudah ditetapkan koordinatnya dalam PP FTZ.

“Nah, selama kapal itu lego jangkar di dalam wilayah FTZ ya itu urusan kita. Diluar itu BP Batam tak perlu cape-cape lagi. Karena untuk menentukan posisi kapal kan ada data satelit dan radar,” jelasnya.

Di sisi lain dari pihak pengusaha menanggapi berbeda. Wakil Ketua Bidang Transportasi Umum, Forwarder dan Kepelabuhanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Osman Hasyim mengungkapkan tupoksi penetapan jasa labuh jangkar itu masih dalam lingkup Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016.

“Masih wewenangnya Kemenhub sebenarnya. Namun hal ini bagus karena masyarakat Kepri dapat menikmati tarif labuh jangkar lewat PAD Pemprov,” katanya.

Menurutnya, saat ini perlu didorong adalah pendelegasian wewenang dari Kemenhub ke Pemprov. (leo)

Update