batampos.co.id – Polsek Kota Balai Karimun menghimbau kepada para pengelola atau manajemen hotel yang ada di Kecamatan Karimun untuk tidak membenarkan anak di bawah umur menginap atau tidur di hotel. Baik sendiri atau bersama teman laki-laki atau perempuan.
”Manajemen hotel sebaiknya memasang himbauan di hotelnya khusus untuk anak di bawah umur, baik laki-laki atrau perempuan agar tidak dibenarkan untuk menginap di hotel. Kecuali, jika anak tersebut datang menginap bersama orang tua kandungnya dan resepsionis wajib meminta identitasnya,” ujar Kapolsek Kota Balai Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada Batam Pos, Selasa (4/4).
Apa yang dilakukan Polsek Kota Balai Karimun, katanya, sebagai bentuk kepedulian dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti Sabtu malam pekan lalu, pihaknya melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran hotel. Pada saat tim sampai di salah satu hotel ditemukan adanya anak perempuan di bawah umur berinisial Nr bersama teman prianya Sl. Ketika itu, pihaknya langsung menghubungi orang tua Nr.
”Pada saat itu, orang tua dari Nr tidak bisa menerima anaknya ada di dalam kamar hotel bersama temannya. Akibatnya, orang tua Nr sempat membuat laporan polisi. Namun, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini tidak dengan jalur hukum. Melainkan, dengan cara kekeluaragaan. persoalan-persoalan seperti ini yang kita hindari, untuk itu kita minta kepada pihak hotel untuk memberlakukan himbauan ini,” kata mantan Kanit Buser Polres Karimun ini. (san)
