Sabtu, 4 Januari 2025

Badan Pendapatan Daerah Keluarkan 76,235 Lembar SPPT

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah Karimun, telah menerbitkan sebanyak 76,235 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017. Selanjutnya SPPT PBB diserahkan pada lurah, dan kepala desa se Kabupaten Karimun pada akhir Maret lalu untuk diberikan kepada wajib pajak (WP).

”Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu surat yang kita terbitkan. Paling penting, bagi WP yang kedapatan surat SPPT PBB ganda bisa datang ke kantor untuk dilakukan perbaikan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun Kamarulazi, Selasa (4/4).

Dikatakan, dari 76,235 lembar SPPT PBB tersebut apabila dirupiahkan akan mencapai Rp7,01 miliar. Dan apabila terbayar oleh si WP, akan melebihi target yang telah ditentukan yaitu Rp 5 miliar untuk tahun 2017 ini.

Sedangkan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), yang tahun 2014 telah diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun kembali dikelola Kantor Pajak Pratama Tanjungbalai Karimun. Hingga tahun 2016, sudah terealisasi Rp 5,2 miliar dari target Rp 4,7 miliar di tahun 2015. Selanjutnya tahun 2016 lalu, target Rp 5,1 miliar yang sudah terealisasi mencapai Rp 5,2 miliar.

”Yang jelas, masyarakat untuk membayar PBB tetap ada peningkatan setiap tahunnya. Artinya, kesadaran membayar pajak di tengah-tengah masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya.

Paling penting kata Kamarulazi lagi, dalam proses validitas data atas objek pajak bagi WP yaitu kesesuaian luas tahan, luas bangunan, nama subjek serta lokasi objek. Karena dasar dari penetapan nilai yang harus dibayarkan. Sehingga, semua informasi yang sudah terdata akan diterbitkan SPPT PBB nantinya.

”Pendataan itu paling penting, sebagai acuan untuk menerbitkan SPPT di tahun berikutnya,” tegasnya. (tri)

Update