Jumat, 3 April 2026

Kajari Masih Selidiki Kades Malang Rapat

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, menegaskan pihaknya akan secepatnya menuntaskan kasus penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

“Kasus ini nggak begitu rumit. Untuk itu secepatnya akan kami proses biar ada kepastian hukum,” ungkap Herry, usai menghadiri acara sosialisasi Saber Pungli di PGRI, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (4/4).

Herry menjelaskan penyelidikan kasus penyelewengan dana desa ini masih terfokus kepada Kepala Desa Malang Rapat, Yusran Munir, selaku yang memiliki kuasa sebagai pengguna anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara.

“Sejauh ini kami masih fokus memeriksa kades-nya. Tentu dalam hal ini ia yang paling mengetahui detailnya penggunaan anggaran,” jelasnya.

Lanjutnya dugaan sementara, indikasi penyalahhgunaan ini merupakan program yang dikucurkan pada tahun 2016 lalu, dengan nilai dana desa sebesar Rp 1,2 Miliar.

Ia menambahkan dalam penyelidikan tersebut, tentu masih besar kemungkinan adanya penambahan terhadap kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini, karena penyelidikan masih bersifat awal.

“Ini baru penyelidikan awal. Mungkin penyelidikan ini bisa berkembang, dan kerugian juga bisa bertambah. Kita lihat saja nanti hasilnya,” imbuhnya. (cr20)

Update