Jumat, 29 Maret 2024

Rp 9,125 Triliun Harta Orang Kepri Disimpan di Luar Negeri

Berita Terkait

batampos.co.id – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibuka 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dimanfaatkan warga Kepri untuk melaporkan kekayaan mereka, termasuk yang disimpan di luar negeri.

Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Riau Kepri mencatat jumlah kekayaan orang Kepri yang disimpan di luar negeri menembus angka Rp 9,125 triliun. Sedangkan untuk de­kla­rasi dalam negeri sebesar Rp 51,159 triliun.

”Benar, ada Rp 9,125 triliun harta orang Kepri yang dideklarasikan dari luar negeri selama program tax amnesty dibuka,” ujar Koordinator Pro­gram Tax Amnesty (TA) Kanwil DJP Riau Kepri, Agus Satria, Selasa (4/4/2017).

Namun dana repatriasi atau pengembalian modal yang disimpan di luar negeri yang tercatat dari Kepri hanya Rp 1 triliun.

Sementara dana yang terkumpul dari program tax amnesty di Kepri mencapai Rp 1,218 triliun. Lebih tinggi dari Riau yang hanya membu­kukan Rp 943 miliar. ”Dengan de­mikian total harta yang terungkap da­ri Kepri selama periode TA men­capai Rp 61,825 triliun dari total  24.418 wajib pajak (WP),” kata Satria.

April ini, DJP akan berkonsentrasi untuk melakukan penegakan hukum kepada seluruh WP yang masih memiliki harta yang belum terungkap.

Peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pasal 18 ayat 1 dan 2.  Apabila DJP menemukan data mengenai harta yang tak dilaporkan, maka harta tersebut seluruhnya akan dianggap penghasilan.

”DJP akan mengenakan tarif tertinggi yakni 30 persen, plus sanksi 50 persen selama 2 tahun,” imbuhnya.

Apabila WP sudah ikut TA, tapi masih ada yang belum diungkap, maka sanksi yang ditetetapkan akan lebih berat. Mereka wajib membayar pokok pajak serta denda 200 persen.

“Sanksi lebih berat karena mereka dianggap berbohong,” tambahnya lagi. (leo)

Update