Jumat, 3 April 2026

Simpan 194 Gram Sabu di Anus, Dihukum 8 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Ahmad Syarief divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/4/2017). Ia dinyatakan bersalah karena menyimpan sabu di dalam anus seberat 194 gram sabu yang dibawa dari Malaysia.

 ilustrasi

Selain vonis penjara, Hakim ketua Endi dalam putusannya juga mengharuskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Endi yang didampingi dua hakim anggota.

Dijelaskan dalam amar putusan itu, terdakwa sengaja membeli sabu di Malaysia untuk dijual kembali di Lombok. Terdakwa membeli sabu dari Ane (DPO) seharga RM 5.500, Oktober 2016 lalu. Setelah menerima barang bukti, terdakwa berangkat dari Malaysia melalui Batam. Ia menuju pelabuhan ferry Batamcenter. “Setibanya di pelabuhan Batamcenter, terdakwa tampak menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” terangnya.

Petugas Bea dan Cukai kemudian memeriksa terdakwa lebih lanjut. Hingga, ditemukan adanya enam benda dalam anus terdakwa sesuai hasil rontgen RS Awal Bross. Enam benda yang tampak itu berisi sabu. Menurut pengakuan terdakwa, sabu itu diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan lebih.

“Terdakwa telah mngakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Menimbang hal itu, hukuman terdakwa diringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” papar Endi.

Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan terima. Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Rumondang. Namun dari putusan majelis hakim, JPU Rumondang yang digantikan sementara oleh JPU Frihesti juga menyatakan terima. (nji)

Update