Minggu, 5 April 2026

Dalmasri Minta Dua UU Direvisi

Berita Terkait

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Gubernur Kepri, bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/4).

batampos.co.id – Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, meminta Pemprov Kepri, segera mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk merevisi kembali Peraturan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU nomor 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasalnya implementasi dari kedua peraturan ini dinilai menghambat laju pertumbuhan investasi sektor wisata di Kabupaten Bintan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya investor yang enggan berinvestasi, karena cenderung lebih tertarik memanfaatkan lokasi, dimana akses view-nya bisa langsung menghadap ke pantai.

Tentunya ini bertentangan dengan isi aturan yang tercantum didalam undang-undang tersebut. Dimana pembahasan tentang pengaturan pengelolaan sempadan (perbatasan) pantai, atau daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Terlebih untuk pengembangan pariwisata yang memiliki konsep dalam sempadan pantai.

“Kami berharap Pemprov Kepri bisa mendorong Pemerintah Pusat, agar kedua undang-undang ini bisa direvisi kembali. Kalau tercapai, maka dalam jangka waktu 3 tahun kedepan pertumbuhan investasi akan baik. Diperkirakan bisa mencapai Rp 5 triliun,” ungkap Dalmasri.

Tak hanya itu, Dalmasri juga menyampaikan beberapa hal terkait kewenangan kabupaten/kota yang dialihkan ke provinsi, yang masih menimbulkan permasalahan di tingkat kabupaten. Terkait pengalihan personel, sarana dan prasarana, serta pendanaan dan dokumen (P3D) yang sangat membutuhkan perhatian Pemprov Kepri.

Diantaranya, kewenangan dibidang penyediaan kelistrikan daerah terpencil dan pedesaan, serta penerangan jalan provinsi di Kabupaten Bintan. Bidang pengelola tenaga pengawasan ketenagakerjaan, pendidikan menengah, rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dibidang kehutanan, metrologi legal, serta penyuluhan perikanan.

“Harus segera ditindaklanjuti. Seperti ketersediaan listrik daerah terpencil, pedesaan, dan penerangan jalan disepanjang jalan di Kabupaten Bintan yang menjadi prioritas pembangunan,”

“Belum lagi bidang penyuluhan perikanan, karena hingga saat ini Kabupaten Bintan belum diberikan tenaga penyuluh perikanan, yang tentunya sangat kita perlukan,” katanya lagi. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan dari hasil pembahasan dalam rapat  kerja, ada beberapa catatan prioritas pembangunan dari kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang segera ditindak lanjuti.

Terkait penyediaan listrik Pemprov Kepri akan segera berkoordinasi dengan PLN, supaya permasalahan ini bisa segera diatasi.

“Tentu catatan penting terkait pembangunan di kabupaten dan kota akan menjadi prioritas. Kita menginginkan program pembangunan kabupaten dan kota bisa bersinergi dengan program Pemprov Kepri,” imbuhnya. (cr20)

Update