Senin, 23 Februari 2026

Oknum Polisi Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Berita Terkait

Oknum Polisi Polda Kepri, Samsul Bahri, Saat Mengikuti Sidang kasus narkoba yang menjeratnya. F. Aritonang untuk Batam Pos

batampos.co.id – Samsul Bahri, oknum Polisi yang bertugas di Polda Kepri, terdakwa kasus kepemilikan 5,31 gram narkotika jenis sabu dituntut Sembilan tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/4).

Dalam tuntutannya, JPU Junaidi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Untuk itu, selain meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama Sembilan tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan,”ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Edi Sujadi, menyatakan akan mengajukan Pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.

“Kami meminta waktu satu pekan yang mulia. Karena kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,”ucap PH terdakwa.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dan tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut. Ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri yang didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Afrizal, menunda sidang satu pekan kedepan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Seperti diketahuinya dalam dakwaan JPU, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan anggota Satnarkoba Polres Lingga, saat yang bersangkutan turun dari kapal MV Ocehan yang tiba dari Batam di pelabuhan Jago, Dabo Singkep, pada Sabtu (12/11) tahun 2016 lalu.

Setelah terdakwa turun dari kapal, diikuti dari belakang oleh anggota provost. Ketika itu, anggota melihat terdakwa berjalan dengan cepat dan membuang satu buah kotak rokok warna hitam ke laut.

Melihat hal itu, anggota provost tersebut menyuruh salah seorang warga untuk terjun kedaalam air dan setelah mendapat kotak rokok itu kemudian dibuka ditemukan dua paket plastik transparan yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat keseluruhan 5,31 gram. Kemudian ditemukannya juga satu lembar kertas timah warna merah. Namun, saat diperiksa oknum anggota Polisi tersebut tidak mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 112 ayat 2, dalam dakwaan pertama dan melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkitka, dalam dakwaan kedua.(ias)

 

Update