batampos.co.id – Satpolair Polres Bintan, menetapkan Samsir, 53, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 7 ton kayu gelondongan yang diamankan dari sebuah kapal pompong di pelantar laut di perairan Kecamatan gunung Kijang, Selasa (4/4) lalu, pukul 02.00 WIB.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami sudah menetapkan Samsir sebagai tersangka yang berperan sebagai penanggungjawab kapal. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Oshar, Kay, dan juga Sudar, masih berstatus saksi, karena hanya sebagai ABK,” jelas KBO Satpolair Polres Bintan, Iptu Rambe, Rabu (5/4).
Rambe menjelaskan dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui kayu gelondongan yang berasal dari daerah Lingga tersebut, akan dikirim kepada salah satu pengusaha kayu bernama Akiat, untuk dijual di Bintan.
“Pengakuan dari pelaku, kayu itu akan diantar ke Akiat. Tapi kita masih dalami lagi. Sekaligus juga kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Lingga untuk mencari tahu siapa pemasok utamanya dari Lingga,” terangnya.
Diketahui tersangka yang berasal dari Desa Pancur, Lingga, ini sudah berulang kali memasok kayu ilegal tersebut ke Bintan.
“Dia (Samsir, red) sudah sering melakukan perbuatan ini, dan sudah hapal betul trayek mana saja yang bisa dilalui untuk memasok kayu ilegal tersebut,” sebutnya.
Ia menambahkan dari hasil perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.
Sebelumnya penangkapan keempat pelaku ini terjadi pada saat personel dari Satpolair sedang melakukan patroli rutin, dengan melakukan cek kontrol di Perairan Kijang, hingga pukul 02.00 WIB dinihari.
Saat melakukan cek kontrol, tim patroli menemukan kapal muat kayu tengah melakukan aktifitas bongkar muat, yang sekaligus juga sudah standby mobil lori yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.
“Tim kita langsung menghentikan giat bongkar kayu itu, dan meminta ABK-nya memuat kayu tersebut kembali ke dalam kapal, lalu kayu dan keempat pelaku langsung diamankan ke Dermaga Pantai Indah pada pukul 04.00 WIB, untuk segera dibawa ke Polres Bintan,” ungkap Rambe. (cr20)
