
batampos.co.id – Walikota Batam Muhammad Rudi menegaskan ia tidak perlu menghadap ke pimpinan BP Batam untuk memohon agar sejumlah kewenangan BP Batam dilimpahkan ke Pemko Batam.
“Pembagian kewenangan itu ranahnya presiden. Presiden yang menentukan, bukan BP Batam. Tak perlu saya ke BP,” tegas Rudi, Rabu (5/4).
Menurutnya, berbagai persoalan terkait pembagian kewenangan BP Batam dan Pemko Batam telah ia sampaikan ke Presiden Jokowi dan Meko Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Darmin Nasution dalam beberapa kali pertemuan di Jakarta.
“Kami tunggu dipanggil lagi,” katanya.
Rudi juga mengingatkan, BP Batam tidak punya hak bicara soal kewenangan. Pasalnya BP Batam hanya pelaksana keputusan Dewan Kawasan (DK) Nasional yang diketuai Darmin.
“Saya juga anggota DK, kami ada 11 orang. Pak Tanto (Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro, red) ini hanya menjalankan keputusan kami di DK, beliau tidak punya kebijakan, kalau punya kebijakan sendiri pasti kami marahi,” ucap dia.
Rudi melanjutkan, yang mungkin ia bicarakan dengan Hatanto terkait sinkronisasi layanan.
“Ini mungkin bisa lah, sesuai dengan wewenang yang kita pakai sekarang,” ucapnya.
Untuk diketahui, tumpang tindih kewenangan terjadi karena Pemko maupun BP punya regulasi berbeda. Pemko Batam merujuk pada Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam sebagai daerah otonom dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 taentang Pemerintah Daerah.
Sedangkan BP Batam merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Batam.
Assisten Pemerintahan Pemko Batam, Syuzairi mengatakan tumpang tindih kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam, harus diselesaikan total. Untuk itu masing-masing regulasi yang jadi dasar BP Batam dan Pemko Batam harus diuji.
“Iya, harus diuji materi atau lewat kearifan pemerintah pusat mengakhiri dengan menerbitkan PP baru, bukan lagi bagi-bagi kekuasaan seperti hubungan kerja. Itu tidak diperlukan,” ucapnya.
Dia meyakini jika uji materi dilakukan, dasar regulasi BP Batam tidak cukup kuat dibanding Pemko Batam.
“Mengapa? Jawabannya, seluruh peraturan perundang-undangan mengacu pada UUD 1945. Apakah BP dapat disetarakan dengan Pemko. Kalau kita bagi habis, pemerintah pusat, provinsi, lalu pemerinah kota di mana kamarnya (kewenangannya),” ucap dia.
Menurutnya, dalam hal ini Pemko Batam jelas menjalankan amanah kewenangan, sementara BP Batam hanya pelimpahan kewenangan dari Kementrian Keuangan.
“Dari dulu saya menyoroti ada yang salah di Batam ini,” ucapnya.
Dia mengatakan, dua lembaga pemerintahan di Batam harus diakhiri, karena hanya akan menghabiskan energi.
“Bergabung dengan satu manajemen lebih baik. Tentang pusat ya Satker (Satker) kawannya,” ucap mantan panitia pemekaran wilayah Kepri ini.
Dia tak menampik, jika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menjawab persoaalan tumpang tindih kewenangan di Batam. Menurutnya, usulan KEK sebaiknya dari daerah, karena daerah lebih paham keadaan daerah.
“Tetapi tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan perlu kajian matang terutama luasan dan fungsi serta kewenangan daerah di kawasan tersebut,” pungkasnya. (cr13)
