Senin, 6 April 2026

Kamarulzaman Bin Abdul Rahman alias Atuk ialah ….

Berita Terkait

Kapolda Kepri bersama Kapolres Barelang menanyai Atuk.
foto: eggi / batampos

batampos.co.id – Kasus penyekapan Maisya oleh Kamarulzaman Bin Abdul Rahman alias Atuk mengungkap catatan kriminal masa lalu pria berusia 48 tahun itu. Bahkan saat ini Atuk masih masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi di negara asalnya, Singapura.

“Dia dulu anggota gangster di Singapura. Karena ada masalah, dia lari ke Batam,” kata Anwar, sahabat Atuk, kemarin.

Anwar menceritakan, sebelum masuk dalam kelompok kriminal, Atuk merupakan pria yang mapan. Ia bekerja di sebuah perusahaan pengeboran minyak. Atuk bertemu dengan Neneng di Singapura sekitar 15 tahun silam. Keduanya pun memutuskan untuk menikah di Singapura.

Namun setelah 15 menikah, keduanya tak dikaruniai anak. Sehingga mereka mengadopsi Maisya.

Setelah terlibat kasus kriminal dan menjadi DPO, kehidupan Atuk mulai berantakan. Ia dan istrinya akhirnya memilih menetap di Batam. Mereka membeli rumah di Seraya Garden. Selain ditinggali, rumah tersebut juga dibuat kos-kos an dengan delapan kamar.

Akan tetapi, penghasilan dari usaha kos-kos an itu tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup Atuk beserta istri dan anaknya. Atuk pun sering bekerja di tempat Anwar.

“Kadang saya kasih uang capek dia, seratus sampai dua ratus ribu (rupiah),” katanya.

Selain ikut bekerja dengan Anwar, Atuk juga sering menjadi pemandu wisata untuk teman-temannya di Singapura yang liburan ke Batam. Dari pemandu wisata itu, pendapatan Atuk minimal Rp 5 juta per bulan.

“Dia juga jualan kerupuk di Pasar Jodoh. Setiap dia dapat uang itu, dia kasih sama istrinya ini untuk bayar listrik, air, dan untuk kebutuhan anaknya itu,” tuturnya.

Tetapi, kata Anwar, dalam tiga bulan terakhir Neneng tak membayarkan tagihan listrik dan air. Bahkan cicilan motor milik Atuk juga sudah menunggak selama tiga bulan.

“Dia kalau ada apa-apa memang selalu cerita sama saya. Termasuk menunggak cicilan motor, listrik dan air. Kadang saya pinjamkan uang saya sama dia untuk bayar itu semua,” ucapnya.

Masalah Atuk makin bertambah setelah ia mengalami kecelakaan lalu lintas, beberapa waktu lalu. Saat itu, Atuk menyewa mobil dan mengalami kecelakaan. Pemilik mobil tersebut minta ganti rugi sebesar Rp 10 juta.

Insiden ini ternyata memicu pertengkaran hebat antara Atuk dan Neneng. Buntutnya, Neneng menggugat cerai dan memutuskan untuk pisah rumah. “Semenjak itu kak Neneng pindah ke Bengkong,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Atuk masih diperiksa di Mapolres Barelang. Terkait status DPO-nya, Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan kepolisian Singapura. Selain berstatus DPO, paspor Atuk juga sudah mati sejak 2006 lalu. (egi)

Update