Selasa, 24 Februari 2026

Oknum Pejabat BPN Tersangka Pungli Tanah

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan cukup lama. Polres Tanjungpinang, akhirnya menetapkan JR, mantan Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pemohon yang mengurus sertifikat tanah.

Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dibarengi dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Tipikor Satreskrim ke Kejari Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro membenarkan jika pihaknya telah menaikkan dugaan pungli yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Kepri dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, ia belum mau menjelaskan secara gamblang tentang proses selanjutnya.

“Iya itu sudah naik ke penyidikan. Nanti akan kami ekspose dan akan saya sampaikan semuanya,”ujar Joko, Kamis (6/4) sore.

Dikatakan Joko, lambannya kasus tersebut naik ke penyidikan. Karena, pihaknya tidak mau terburu-buru. Hal itu, karena pihaknya takut oknum tersebut menghilangkan barang bukti atas dugaan pungli yang dilakukan.

“Sekarang kami masih melengkapi berkasnya. Yang penting itu SPDP nya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan,”kata Joko.

Sementara saat ditanya apakah dalam SPDP yang dikirimkan tersebut hanya atas nama satu orang tersangka, Joko membenarkan. Namun, ia tidak menjelaskan apakah oknum tersebut masuk ke ranah pidana umum atau pidana korupsi.

“Ini masih dikembangkan dan belum bisa saya sampaikan sekarang. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,”ucap Joko.

Seperti diketahui, terungkapnya dugaan pungli yang dilakukan pejabat BPN tersebut berawal ketika salah seorang warga yakni Diko, 24, yang mengurus penerbitan empat sertifikat tanah milik keluarganya ke BPN Tanjungpinang dengan luas tanah, 10 ribu meter persegi, 6.000 meter persegi, 5.000 meter persegi dan 3.000 meter persegi yang terletak di Sungai Sudip, Kelurahan batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Pas terbit peta bidang, dia minta uang Rp 6 juta. Tapi kami tidak ada uang sebanyak itu. Saya bilang kalau Rp 3 juta, dan dia langsung suruh transfer ke rekeningnya. Alasannya itu untuk penandatangan peta bidang yang sudah terbit,” ujar Diko belum lama ini.

Sementara itu, oknum pejabat tersebut JR, belum lama ini membantah meminta uang terhadap warga yang mengurus sertifikat tanah. Ia berdalih bahwa uang Rp 3 juta yang diterimanya itu merupakan ucapan terima kasih dari pemohon karena dirinya telah menyelesaikan berkas yang diurus.

“Istilahnya uang yang saya terima itu, uang capeklah. Uang itu ditransfer ke rekening BNI milik saya oleh pemohon,”ujar JR, beberapa waktu lalu.(ias)

Update