
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam benar-benar serius menjadikan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai pengganti izin fatwa planologi yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Saat ini perwako KRK sedang dibahas bagian hukum Pemko Batam,” ujar Suhar, kepala Dinas Cipta Karya Pemko Batam, Kamis (6/4) siang. “Kami usahakan bulan (April) kelar.”
Setelah Perwako terbit, pihaknya akan segera menerima layanan penerbitan KRK di kantor Dinas Cipta Karya Batam di Sekupang.
“Harus cepat kita lakukam, karena KRK ini untuk urus IMB, sementara layanan IMB sudah mandek enam bulan belakangan ini. Jika tak tercapai retribusi IMB kita hancur,” ucapnya.
Dia mengaku, kini pihaknya juga tengah mempersiapkan cara agar KRK kelak dilayani melalui aplikasi online. Dengan cara ini masyarakat akan mudah terlayani.
Sementara itu,Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gustian Riau mengatakan target retribusi IMB tahun ini Rp 30,250 miliar. Ini naik dibanding tahun 2016 yang hanya Rp 13 miliar. Dia yakin, jika KRK kelak diberlakukan target tersebut akan tercapai.
“Yakin tercapai, apalagi kalau KRK ini jadi pasti akan baik,” kata Gustian.
Menurutnya,pendapatan daerah dari retribusi IMB Juli 2016 lalu bermasalah. Pasalnya fatwa planalogi di BP Batam tak keluar.
“Dari juli itu yang masuk hanya dari warga yang mengubah rumah dan ini sumbangsihnya sedikit,” keluhnya.
Dia menambahkan pemberlakuan KRK kelak tidak perlu lagi disampaikan ke BP Batam. Pasalnya KRK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
“BP Batam kalau masih mau keluarkan fatwaplanalogi tidak apa-apa, tapi dalam IMB nanti kami akan sertakan syaratnya adalah KRK,” tutup Gustian. (cr13)
