Jumat, 3 April 2026

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Bintan Utara berhasil membekuk tiga kawanan pelaku pencurian bermotor (curanmor), yakni Indra Sujadmoko, 48, Yudi Krisnawan, 49, dan Suhelman, 49. Ketiga pelaku ini diketahui mencuri motor Yamaha Mio warna biru putih BP 4670 QB, milik Samsurizal, 39, yang sedang terparkir rapi di depan warung makan Nusantara Tanjunguban.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Yang satu di Tanjungpinang, Senin (3/4), dan duanya lagi di daerah Tanjunguban, Selasa (4/4) lalu,” jelas Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir, Kamis (6/4).

Jaswir mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban yang diparkirnya tepat didepan warung makan Nusantara Tanjunguban.

“Pertengahan Januari 2017 lalu, pelapor berangkat ke Subang Jawa Barat. Sebelum berangkat, ia (Samsurizal, red) memarkirkan kendaraannya di depan rumah makan Nusantara Tanjunguban. Namun pada akhir Januari saat pulang, kendaraannya sudah hilang dari tempat parkir,” ungkap Jaswir.

Perwira bunga satu ini menjelaskan dari hasil pengembangan tim, ternyata ketiga pelaku ini sudah mengenal korban sebelumnya.

“Sebelum berangkat ke kampungnya. Mereka (Pelaku, red) masih sempat minum kopi bersama di warung itu. Jadi pelaku tahu kalau motor itu ditinggalkan pemiliknya jauh. Tapi tanpa sepengetahuan korban, ternyata kunci motornya terjatuh dan kunci itu yang digunakan oleh pelaku untuk membawa lari motornya,” terangnya.

Dari hasil pengakuan pelaku, lanjutnya 1 unit motor tersebut sudah dijual kepada penada dengan harga Rp 10 juta.

“Pengakuan mereka (pelaku, red) baru satu kali itu saja mencuri motor. Dan hasilnya sudah dibagi-bagi untuk senang-senang,” sebutnya.

Ia menambahkan atas kejadian tersebut ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 362, jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (cr20)

Update