Sabtu, 21 September 2024

265 Papan Reklame akan Dibongkar

Berita Terkait

Papan reklame yang tidak ada izin akan ditertibkan dalam waktu dekat. F. Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Sebanyak 265 titik papan reklame yang

tersebar di Kota Tanjungpinang tidak memiliki izin resmi dari
Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Tanjungpinang.
Untuk itu, BPM-PTSP bersama instansi terkait akan membongkar
papan reklame tersebut dalam waktu dekat, karena keberadaannya membuat keindahan Kota Tanjungpinang semakin semrawut.
Kabid Penyelengaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
merangkap Sekretaris BPM-PTSP Pemko Tanjungpinang, Agus Haryono mengakui banyaknya papan reklame di Tanjungpinang berdiri tanpa izin. Pihaknya selama ini membiarkan papan reklame yang ada di pinggir jalan, sepanjang tidak mengganggu pengguna jalan dan lalu lintas serta pejalan kaki.
“Jalan dan keindahan kota terlihat sangat semrawut dengan tak
teraturnya keberadaan papan reklame di Tanjungpinang,” ujar
Agus, Jumat (7/4).
Dikatakan Agus, dari 265 titik papan reklame yang tidak
memiliki izin. Terdapat 83 titik milik Pemko Tanjungpinang yang
juga tersebar, tidak memiliki izin. Sedangkan untuk papan
reklame yang memilik izin hanya 14 papan yang tersebar
dibeberapa titik di Kota Tanjungpinang.
“Ukurannya beragam, sudah kami data semua. Semuanya akan kami bongkar, baik itu yang rusak ataupun tidak,”kata Agus.
Diterangkan Agus, jika pengusaha papan reklame mengurus izinnya akan memberikan pendapatan bagi Pemko Tanjungpinang. Namun, banyak pengusaha yang membandel dan tidak mau mengurus perizinannya.
“Kami sudah capek untuk mengajak pengusahanya agar mengurus segala perizinan papan reklamenya. Tapi tidak ada yang mau mengurus. Dalam waktu, semuanya yang tidak berizin akan kami bongkar,”ucapnya.
Terpisah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemko
Tanjungpinang, Andri Prayuda, membenarkan adanya rencana akan melakukan pembongkaran papan reklame tidak berizin tersebut. Sebab, jika tidak cepat bertindak makan akan merugikan Pemko
Tanjungpinang.
“Sekarang masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan dari Walikota. Semua papan reklame itu akan kami bongkar bersama tim terpadu,” ujarnya.
Dikatakan Andri, saat ini prosesnya sendiri. Selain menunggu
arahan dari Walikota. Juga sedang dalam tahap pendataan dan
pembahasan dengan instansi terkait lainnya.
“Iya, lagi didata, dilokasi mana saja papan reklame yang tidak
berizin itu tersebar. Yang jelas dalam waktu dekat ini sudah
dibongkar itu,”ucapnya. (ias)

Update