batampos.co.id – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro
mengatakan, jajarannya masih menyelidiki dugaan pungutan liar
(pungli) yang dilakukan di tempat hiburan malam Pub Ozon dan
karaoke.
Pungli itu terkait pajak sebesar 10 sampai 25 persen dari
makanan dan minuman yang dipesan pembeli. Padahal, Pub tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Tanjungpinang.
“Masih kami lakukan penyelidikan sebelum ditingkatkan ke
penyidikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPM PTSP Pemko Tanjungpinang, dan memang jelas pub itu tidak memiliki izin,” tegas AKBP Joko, Jumat (7/4).
Dikatakan Joko, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi. Bahkan, selain itu pun yang berada di
komplek Bintan Plaza tersebut juga masih dipasangi garis
polisi.
“Belum boleh beroperasi lagi. Garis polisi akan tetap berada
disana sampai waktu yang belum ditentukan. Kalau kasusnya sudah selesai, kemungkinan bisa dibuka,” katanya.
Joko mengatakan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan
sejumlah tamu, karyawan, dan pengelola pub tersebut. Polisi
belum bisa memberikan keterangan detail hasil pemeriksaan
tersebut.
“Ada dugaan pelanggaran pajak. Tapi tidak tertutup kemungkinan arahnya ke OTT (operasi tangkap tangan, red) saber pungli. Karena memungut retribusi, sementara operasionalnya tak punya izin,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan BPM-PTSP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin resmi ke Ozon Pub tersebut. Untuk itu, pihaknya langsung mengkonfirmasi ke pihak kepolisian.
“Kami sampaikan bahwa pub itu tidak ada izinnya ke Polres
Tanjungpinang, karena pihak berwenang yang menangani kasusnya,” ujar Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Tanjungpinang menutup Ozon Pub dan karaoke di Komplek Bintan Plaza, Minggu (2/4) dini hari. Petugas juga langsung menyegel dengan memasang garis polisi. Ditutupnya pub tersebut karena melakukan pungli
terhadap pembeli dengan mengenakan pajak 10 sampai 25 persen atas pemesanan makan dan minum. (ias)
