Sabtu, 1 Februari 2025

Mantan Kadishub Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Kadishub Kota Batam, Zulhendri dilaporkan oleh Umi Leni ke Polda Kepri. Pelaporan ini terakait dengan kejadian pada beberapa tahun lalu, dimana Zulhendri dituding berhutang senilai Rp 70 juta.

Utang ini timbul atas acara makan-makan yang diadakan di warung wanita asal Natuna tersebut.  Dan tak ada pembayaran atas acara tersebut.

“Zulhendri mengakui adanya acara yang diadakan di rumah makan (Umi Leni,red),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho, Sabtu (8/4).

Walau mengakui ke penyidik, Eko mengatakan Zulhendri membantah nilai kegiatan makan-makan tersebut sebesar Rp 70 juta. Namun apakah benar atau tidaknya hal ini. Eko mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Kumpulkan bukti-bukti (invoice), tagihan makan dalam acara itu,” ungkapnya.

Selain itu Eko mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait acara ini. Dimana karyawan warung, staf dari pihak Zulhendri yang ikut dalam acara tersebut.

Terkait hal ini, Umi Leni pernah menyambangi Batam Pos. Untuk mengadukan tentang acara makan-makan tak dibayar ini. Kejadian ini bermula saat acara Paguyuban Pemuda Natuna (PPN) pada 204.

Acara PPN ini bertepatan dengan pembukaan warung Dapur Melayu yang dimiliki oleh Umi Leni. Disebutkan Umi Leni pada saat kedatanganya ke Batam, ratusan orang datang ke acara pembukaan warungnya tersebut. Ia menuding datangnya banyak orang tersebut, akibat adanya undangan dari Zulhdendri yang pada saat itu selaku Ketua PPN.

“Makan habis, modal saya habis, ini yang mau saya tuntut,” ucapnya.(ska)

Update