Rabu, 25 Februari 2026

DPRD Dukung Proyek Perubahan Sekwan

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga (tengah) dan Wakil Ketua II Ahmad Dani (kanan) menerima proposal kertas kerja proyek perubahan Reses dari Sekwan Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (kiri) saat rapat Paripurna Biasa DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang, Selasa (4/4). F. Humas DPRD Tanjungpinang untuk Batam Pos

batampos.co.id – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan DPRD Kota Tanjungpinang telah mendukung dan menyetujui proyek perubahan instasional Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang tentang optimalisasi kegiatan reses dalam rangka akuntabilitas kinerja anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Proyek perubahan bertujuan agar reses dapat berjalan secara sistemik dan mempunyai standarisasi, dan perlu menerbitkan Surat Keputusan (SK) DPRD Tanjungpinang tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan reses anggota dewan sehingga menjadi semakin berkualitas, sesuai harapan konstituen atau masyakakat,” kata Sekwan yang biasa disapa Akib di Tanjungpinang.

Hasil rapat Paripurna Biasa DPRD Kota Tanjungpinang tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, Wakil Ketua II Ahmad Dani, di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (4/4). Dukungan dan persetujuan diambil DPRD Tanjungpinang setelah mendengar pemaparan Sekwan DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim tentang proyek perubahan dimaksud.

“Kami ingin perencanaan dan pelaksanaan reses betul-betul berkualitas, sehingga aspirasi konstituen yang disampaikan sewaktu anggota dewan reses benar-benar berkualitas sesuai keperluan masyarakat dan dapat diproses lebih lanjut menjadi pokok-pokok pikiran DPRD. Ini penting, karena akan menjadi bagian dari pada usulan dalam musyawarah pembangunan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota. Sehingga pada akhirnya wujud menjadi program dan kegiatan pembangunan yang dianggarkan dalam APBD,” ungkap Akib.

Persetujuan dan dukungan terhadap proyek perubahan tersebut lanjut Akib, jauh sebelumnya sudah diberikan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah yang sekaligus bertindak sebagai sponsor, Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga, Wakil Ketua II Ahmad Dani, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjungpinang Riono yang bertindak sebagai mentor. Mendapat dukungan penuh pula dari para pejabat eselon III, IV, dan segenap karyawan karyawati Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

“Dukungan paling awal kepada saya diberikan inpsektur Kota Tanjungpinang ibu Rosita,” kata Akib. Proyek perubahan tersebut sambung Akib, untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II, angkatan 43, tahun 2017, Lembaga Adiministrasi Negara (LAN) yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur dari Februari-Juni 2017.

Sewaktu rapat Paripurna Biasa DPRD kata Akib, beberapa anggota dewan menyampaikan dukungan, pendapat dan saran. Ada juga yang mempertanyakan relefansi diadakannya proyek perubahan menyangkut pelaksanaan reses anggota DPRD tersebut. beberapa

anggota dewn yang menyampaikan pendapatnya diantaranya Petrus M Sitohang fraksi PDIP, Fengky Pesinto fraksi Partai Hanura, Boorman Sirait fraksi PDIP, Syaiful Bahri fraksi Partai Amanat Pembangunan, dan Simon Awantoko dari fraksi Golkar.

“Semua pertanyaan sudah saya jawab dan jelaskan,” ungkapnya.

Guna lebih menjamin dan berkualitasnya perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan reses anggota DPRD menurut Akib, sangat diperlukan adanya keputusan yang khusus mengatur tata cara atau tata laksana berkenaan dengan reses tersebut. Ini mengingat dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR), DPR, dan DPRD pasal 373, yang antara lain, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala. Menampung dan menindak lanjut iaspirasi dan pengaduan masyarakat.

Selanjutnya kata Akib, dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 64, ayat 2 tahun sidang sebagaimana ayat 1 terdiri atas tiga masa persidangan. Ayat 3 masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses.

Ayat 4 masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan paling lama enam hari kerja dalam satu kali reses. Ayat 5 masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat 6 anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat 5, yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapatparipurna.

Ayat 7 jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat 4, ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Didalam pasal 107, ayat 2 huruf f dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD kabupaten/kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota.

Nyatanya lanjut Akib, reses tersebut baik dalam UU No 17 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2010 maupun Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang no 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Tanjungpinang sama sekali tidak menjelaskan, mengatur bagaimana sebenarnya penyelenggaraan, pelaksaaan kegiatan reses anggota DPRD. Dengan demikian maka “wajib” diperlukan adanya peraturan secara khusus untuk mengaturnya sebagai tindaklanjut dari adanya UU dan peraturan yang sudah ada. Dalamhal ini diperkukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang model dan standarisasi penyelenggaraan reses DPRD.

“Dengan terbitnya keputusan DPRD tentang pelaksanaan reses dan adanya pedoman ataupun standarisasi sebagai model pelaksanaan reses anggota DPRD, diharapkan bukan hanya perencanaan dan pelaksanaannya menjadi berkualitas, tetapi aspirasi yang diserap dari konstituen pun juga demikian. Sejalan dengan itu penganggarannyapun dapat disusun secara rasional, proporsi, sepatutnya dengan memberi jaminan terhadap berkualitasnya konstituen peserta reses dan aspirasi yang diserap dewan. Lebih jauh dari itu penganggaran dan penggunaan keuangan untuk reses dijamin aman dimata hukum. Kita ingin reses semakin baik dan memberi dampak langsung kepada masyarakat,” jelas Akib.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga berharap semua anggota dewan dapat memahami dan mendukung sepenuhnya rencana yang sudah disusun dan membuahkan hasil yang dapat memberi manfaat yang besar bagi perencanaan dan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan menjadi percontohan bagi DPRD di daerah Provinsi Kepulauan Riau dan nasional.

“Kita berharap ini akan menjadi percontohan bagi DPRD lainnya khususnya di Kepri. Sehingga memberi manfaat besar bagi perencanaan dan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (cca)

Update