Kamis, 25 April 2024

DPO 8 Bulan, Penipu Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Rendy, 35, warga asal Tasikmalaya, Jawa Barat tidak berkutik saat diamankan jajaran Satreskrim Polsek Bintan Timur, di salah satu tempat karaoke di Dumai, Provinsi Riau, Senin (3/4) malam, pukul 23.30 WIB.

Rendy merupakan pelaku yang masuk dalam daftar DPO, yang terlibat pidana penipuan sewa menyewa kapal di Kijang, Bintan Timur pada Agustus 2016 silam. Nilainya kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Sejak kasut itu mencuat, Randy langsung kabur menghindari jeratan hukum. Penangkapan dia di Dumai empat malam lalu di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Anjar Rahmat Putra.

Anjar mengatakan, Randy telah lama masuk dalam daftar DPO begitu pada Agustus lalu korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya. Dia nekat memasulkan cek kosong atas sewa menyewa kapal di Kijang.

Sejak kasus itu dilaporkan korban pada Agustus 2016, Randy cepat kabur, lari jauh dari Kijang.

Pengakuan pelaku usai ditangkap, dia sempat kabur ke Tasikmalaya, kampung halamannya. Tak tenang di Tasikmalaya, Randy sempat lari ke Dumai menghindari pengejaran polisi. Sampai akhirnya, pelaku tak bisa lagi kabur pada empat hari lalu di Dumai.

“Unit kami pada September 2016 pernah memburu pelaku ke kampung asalnya di Tasikmalaya. Namun saat tim tiba di sana, dia keburu kabur. Sampai akhirnya pada Apri 2017, kami mendapatkan jejaknya di Dumai. Pada Senin malam, jam 23.00 waktu Dumai, kami menangkap pelaku di salah satu area karaoke. Dan malam itu juga kami langsung membawa pulang pelaku,” jelas anjar, Minggu (8/4).

Randy di Polsek Bintan Timur mengaku menyesal terlibat tindak pidana penipuan. Menurutnya, tindakan dia itu dilakukan karena khilaf. “Saya khilaf,sejak awal tak ada niatku main beginian (penipuan),”ujar dia.

Randy dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. (cr20)

Update