Kamis, 25 April 2024

PNS DPRD Kepri Ditangkap Polisi Batam sebab Palsukan….

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DPRD Provinsi Kepri, Riki Himawan, 31, diamankan jajaran Polsek Lubukbaja karena memalsukan dokumen negara.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki menuturkan, Riki diamankan bersama salah seorang rekannya bernama Rahayu Ningsih, 42, Senin (20/3) lalu.

Kedua orang pemalsu dokumen negara ini diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dua pelaku ini merupakan pemalsuan surat, seperti blanko KTP, Akta Nikah, Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga,” ujarnya, Selasa (11/4) siang.

Dijelaskan oleh Hengki, peran Rahayu dalam pemalsuan dokumen negara ini adalah sebagai penyedia blanko kosong kepada Riki. Blanko tersebut dijual dengan beragam harga.

“Blanko kosong berupa KTP dijual Rahayu kepada Riki dengan harga per lembar Rp 50 ribu, kemudian Kartu Keluarga 50 ribu dan Buku Nikah dihargai 100 ribu,” katanya.

Sasaran mereka adalah masyarakat Kota Batam yang membutuhkan dukumen tersebut secara cepat, di saat kelangkaan blanko e-KTP terjadi di seluruh Indonesia.

“Modusnya, mereka hanya mengganti bagian depan KTP yang habis masa berlakunya. Kemudian menempelkannya dengan yang baru sesuai dengan permintaan pemesan,” kata Hengki.

Lebih lanjut Hengki menerangkan, Rahayu juga mendapatkan blanko KTP itu dari seseorang bernama Ardiansyah. Dia saat ini statusnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja.

“Kami masih kembangkan untuk mengetahui dari mana Ardiansyah ini mendapatkan KTP yang telah habis masa berlakunya ini, karena Ardiansyah masih kami kejar. Sementara rahayu dia memesan lebih murah dari Ardiansyah, Blanko ini hanya dia beli seharga Rp 25 ribu dari Ardiansyah,” ucapnya.

Hengki menambahkan, sindikat pemalsuan dokumen negara ini telah dijalani kedua pelaku selama dua tahun. Dalam dua tahu itu, Riki telah menerbitkan dokumen negara tersebut lebih dari sebanyak 200 lembar.

“Mereka hanya melayani orang yang mereka kenal saja,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 264 jo 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun.

“Dari penangkapan ini kami amankan barang bukti delapan lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga, satu Akta Kelahiran, satu set komputer dan tiga buah stempel Disdukcapil,” imbuhnya.

Riki mengakui dirinya PNS di lingkungan DPRD Kepri. Ia kenal Rahayu sejak dua tahun lalu atau 2015.

“Satu dokumen beragam harganya. Biasanya saya beri tarif antara tiga ratus sampai lima ratus ribu,” ujarnya.

Kasus pemalsuan dokumen negara oleh oknum PNS DPRD Kepri itu bukan kali pertama di Batam. Pada Agustus 2016 lalu, polisi dari Polsek Bengkong mengamankan pria bernama Sudarto, 45, karena memalsukan ribuan dokumen negara di Batam.

Dokumen yang dipalsukan antara lain KTP, Ijazah, Buku Nikah, Paspor, akter kelahiran, kartu keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya.

Setiap dokumen palsu yang dibuatnya, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 400.000. Pemesan dokumen palsu hanya cukup memberikan foto kepada tersangka, kemudian tersangka sendiri yang membuat identitasnya. Selain itu, ada juga pemesan yang juga memberikan identitasnya. (cr1)

Update