Kamis, 28 Maret 2024

Sabu dari Malaysia Terus Merembes ke Batam

Berita Terkait

BNN Provinsi Kepri saat ekspose perkara penangkapan pelaku penyelundupan sabu sebanya 2 kilogram di perairan internasional. Foto: batampos/jpg

batampos.co.id – 2 Kg sabu dari Malaysia yang hendak diselundupkan ke Batam, Kepri, pada Senin (10/4) berhasil digagalkan oleh BNN Provinsi Kepri.

Dua pelakunya yakni M, 38 dan E, 33, ditangkap di perairan internasional.

Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya bertugas mengantar barang haram itu saja.

“Modus untuk menyembunyikan paket itu dengan memadukan dalam plastik teh, sehingga tidak kelihatan bahwa itu ada sabu dalamnya,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol, Nixon Manurung, seperti dilansir Batam Pos, Selasa (11/4).

Dari pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka tersebut, petugas mendapatkan informasi penting.

Dimana setibanya di batam akan dilakukan transaksi narkoba, antara pelaku dengan seorang laki-laki.

Setelah mendapatkan informasi ini, penyidik BNNP kemudian melakukan pengembangan, masih pada hari yang sama pukul 09.00 di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, ditangkap seorang laki-laki berinisial Mj, 39.

Saat itu langsung dilakukan interogasi. Kepada penyidik Mj mengaku akan membawa sabu tersebut ke Kota Baru,Tembilahan, Riau.

Namun ketiga pelaku ini tak mengakui, bahwa itu barang milik mereka. Disebutkan Nixon, baik M ataupun Mj mengatakan mereka hanya sebagai kurir.

“Mereka dapat upah pada kisaran Rp 10 juta,” ucapnya.

Nixon mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap ketiganya. Dengan harapan dapat mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.

Atas perbuatannya tersebut tersangka M, E dan MJ dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Dengan diamankan sabu ini, kami menyelamatkan 10 ribu orang dari ketergantungan barang haram tersebut,” tutur Nixon. (ska)

Update