Kamis, 2 April 2026

Warga Tolak Penutupan Saricotama

Berita Terkait

Sepasang suami istri bekerja mengupas kelapa di perusahaan PT Saricotama Indonesia. F.Imam Sokarno/batampos.

batampos.co.id – PT.Saricotama Indonesia yang bergerak dalam pengolahan kelapa di Tanjungbatu, ditengarai tidak mengantongi izin usaha. Komisi III DPRD Karimun pun meminta perusahaan yang mempekerjakan masyarakat tempatan itu, menutup usahanya.

Namun nyatanya, ratusan pekerja masih beraktifitas siapa biasa. Seolah mereka tidak menghiraukan wacana penutupan tempat mencari nafkah tersebut.

Seperti yang disampaikan Mak Nur, 56. Warga yang tinggal di lapangan sepak bola Tanjungbatu itu mengaku, bersyukur PT.Saricotama Indonesia mau menampung, dan mempekerjakannya bersama suami. Meski sudah berusia senja, namun mereka masih mampu mendulang rupiah untuk menyambung hidup.

“Saya bersyukur masih bisa memiliki penghasilan per minggu sesuai pekerjaan yang saya selesaikan. Saya bekerja mengupas kelapa dengan penghasilan setiap pekan. Jujur saya merasa terbantu dengan adanya pengolahan kelapa di Tanjungbatu ini,” kata Mak Nur, Selasa (11/4) kemarin.

Pendapat yang sama juga disampaikan Yanti, 48, ibu rumah tangga yang tinggal di Urung Kecamatan Kundur Utara. Sebagai ibu rumah tangga Yanti pun mengaku bersyukur bisa bekerja di PT.Saricotama Indonesia mengupas kelapa. Dengan begitu, dirinya masih bisa memiliki penghasilan tambahan.

“Sebelumnya saya tidak memiliki penghasilan tambahan, sekarang ada penghasilan tambahan. Jelasnya, pabrik pengolahan kelapa ini cukup membantu ekonomi kami sebagai warga tempatan dan menciptakan lapangan pekerjaan,” tutur Yanti.

Wacana penutupan aktivitas PT.Saricotama terhembus pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Karimun, beberapa waktu lalu. Hasil sidak ditemukan ada tiga perusahaan di Tanjungbatu Kecamatan Kundur yakni PT Saricotama Indonesia, PT Sadewa Cocoindoma, serta PT Star Grower disinyalir belum memiliki kelengkapan izin. Menindaklanjuti masalah perizinan tersebut, Komisi III menggelar rapat lintas komisi dengan memanggil pengelola perusahaan melakukan rapat dengar pendapat.

Secara terpisah Basri, salah satu pengelola perusahaan saat dimintai keterangan mengaku aktivitas PT. Saricotama Indonesia yang memproduksi ekspor kelapa kupas dan kopra di Tanjung Susup RT 03/RW03 Kelurahan Gadingsari Kecamatan Kundur beroperasi sejak 2013 lalu. Sejak awal perusahaan sudah mengurus beberapa surat izin surat yang menjadi standar operasional, seperti izin tempat usaha (SITU) nomor 2090/BPPT/SITU-805/2013 dari badan penanaman modal dan perizinan terpadu (BPPT) Kabupaten Karimun diterbitkan pada 18 Desember 2013. Surat keterangan terdaftar nomor 002249/WPJ-02/KP.1403/2013 terbit pada 12 Desember 2013. Serta surat rekomendasi dari RT/RW dan kelurahan Gadingsari nomor 024/503-SITU/XII/2013 tertanggal 05 Desember 2013.

Kemudian surat rekomdasi kelurahan dilanjutkan ke surat rekomendasi dari Kecamatan Kundur nomor 057/REK/XI/2013 tertanggal 05 Desember 2013. Selain itu surat izin ekspor inpor, izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
“Meski sudah mengantongi izin, tetap saja perusahaan kami dipersalahkan alasannya belum memiliki izin. Untuk itu kami minta penjelasan izin apa lagi yang harus dilengkapi,” serga Basri seraya menyebutkan, pekerja juga dimasukkan dalam program BPJS. (ims)

 

Update