Kamis, 18 April 2024

Sehari Polisi Terima Dua Laporan KDRT

Berita Terkait

AKP Dwihatmoko Wiroseno. F.Sandi/batampos.

batampos.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Tanjungbalai Karimun. Seperti laporan yang diterima Polres Karimun dalam waktu sehari menerima dua laporan. Laporan pertama Senin (10/4) malam pukul 22.00 WIB dan laporan kedua kedua hanya berselang sekitar dua jam kemudian.

”Tidak sampai 1x 24 jam kita telah menerima dua laporan tentang dugaan tindak pidana KDRT. Yang pertama dilaporkan oleh Erwanto, warga Kelurahan Seilakam, Kecamatan Karimun dan pelakunya berinisial Sb yang tidak lain masih satu keluarga,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiroseno kepada Batam Pos, Rabu (12/4).

Kronologis terjadinya KDRT tersebut jelas Dwi, berawal ketika malam itu korban sedang duduk bercerita dengan saudaranya. Dan, tdak lama kemudian, pelapor mendengar ibunya bertanya kepada Juwita yang merupakan saudara perempuan perihal belum memasak nasi.

Kemudian, katanya, Juwita bergegas menuju ke dapur. Namun, dari dalam kamar terdengar suara teriakan Sb yang menyatakan bahwa bising saja di rumah. Kemudian, Sb keluar dari kamar dan langsung menenadang Mardiana yang merupakjan istri pelaku. Hal ini dilihat oleh pelapor dan kemudian mencoba untuk menasehati Sb agar jangan melakukan hal itu. Nasehat dari pelapor tidak membuat Sb reda kemarahannya, melainkan semakin menjadi.

”Sb tidak terima dinasehati dan kemudian mengambil parang yang ada di dapur. Beruntung, pelapor dibantu dengan saudaranya berhasil memegang tangan Sb sampai parang berhasil diamankan. Tidak sampai disitu saja, Sb semakin marah dan kemudian memukul Juwita dan istrinya. Sehingga, menyebabkan luka lecet pada wajah kedua korban. Setelah pelapor membuat laporan, kita langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Sb. Saat ini Sb masih menjalani proses pemeriksaan,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Dwihatmoko, laporan kedua dilaporkan oleh Maryana selaku pelapor dan juga korban. Yang dilaporkan adalah AA yang merupakan suaminya sendiri. KDRT yang dialami oleh Maryana terjadi di rumah pelaku yang ada di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing. Ketika itu, korban datang ke rumah orang tua pelaku untuk bertanya tentang hubungan keluarga antara korban dengan pelaku.

”Tapi, korban tiba-tiba marah dengan menekan kepala korban sampai korban terjatuh ke lantai. Setelah itu, pelaku memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek pada kepala bagian kanan. Hal ini tidak bisa diterima oleh korban dan akhirnya me;aporkan kepada kita. Saat ini, AA sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan. Kita menghimbau, dalam kehidupan berkeluarga atau rumah tangga agar dapat menghindari tindakan kekerasan,” ungkapnya. (san)

Update