Jumat, 29 Maret 2024

BPKP tak Boleh Tetapkan Kerugian Negara

Berita Terkait

Asri Agung. F.Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak lagi bisa menetapkan kerugian negara dari perbuatan korupsi.

“Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan belum lama ini. BPKP tidak lagi punya kewenangan menetapkan kerugian negara. Namun audit kasus korupsi, tetap bisa dilakukan oleh BPKP,” jelas Asri Agung di Tanjungpinang, Kamis(13/4).

Yang berhak menentukan kerugian negara kata Asri Agung, adalah saksi ahli keuangan. Itupun berdasarkan audit dari BPKP. “BPKP hanya sebatas audit saja,” ungkapnya.

Dikatakan Asri Agung, pihaknya pun berwenang mengklaim kerugian negara sebagai alat bukti. Namun hal tersebut harus berdasarkan kesimpulan dari hasil audit BPKP dan saksi ahli keuangan.

“Saya pikir tidak masalah. Karena kami juga tidak kesulitan mencari untuk melengkapi alat bukti,” bebernya.

Selain itu sambung Asri, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016, hakim juga bisa menentukan kerugian negara. Begitu juga dengan jaksa. Hasil putusan MA tersebut final dan mengikat. Meski begitu pihaknya tidak kesulitan mencari alat bukti untuk menentukan kerugian negara.

“Jelas dalam SEMA nomor 4 tahun 2016, bahwa hakim bisa memutuskaan beberapa kerugian negara dalam peradilan. Begitu juga jaksa, karena salah satu sub dalam peradilan,” jelasnya.

Sementara ditanya soal ukuran menetapkan tuntutan kejaksaan terhadap terdakwa yang telah membayar kerugian negara dan yang belum membayar, Asri Agung, mengaku sulit untuk menjelaskan hal tersebut. Ia hanya menyebutkan patokannya berdasarkan fakta dan saksi dalam persidangan.

“Karena ini sudah terlalu teknis. Kami tidak bisa simpulkan secara pasti sebelum ada fakta dan saksi dari proses persidangan,” pungkasnya. (ias)

Update