Rabu, 24 April 2024

Penyidik Sempurnakan Berkas Dugaan Korupsi Dana Deposito

Berita Terkait

 

Ferrytas.  F. Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terus melakukan penyempurnaan berkas tiga tersangka dugaan korupsi penempatan dana deposito Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan lengkapnya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka tersebut tinggal menunggu keterangan saksi ahli.

“Keterangan ahlinya belum. Kalau sudah ada (keterangan ahli, red) proses selanjutnya ke penuntutan,” jelas Ferytas, Kamis (13/4).

Dikatakan Ferytas, pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan pekan depan. Tujuannya untuk penyempurnaan berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“InsyaAllah, minggu depan semuanya sudah selesai. Pokoknya selesai langsung kami limpahkan ke JPU,” katanya.

Dalam kasus ini Kejati Kepri menetapkan tiga orang tersangka diantaranya mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin, mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas Ivan, dan mantan Kepala BSM cabang Tanjungpinang Khairul Rijal. Ketiganya sudah menjalanipemeriksaan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penempatan dana deposito kas daerah Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, setelah penyidik Kejati Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya jaksamenetapkan tiga orang tersangka.

Kajati Kepri, Yunan Harjaka mengatakan penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan, setelah tim penyidik melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

“Kasus ini terjadi tahun 2011-2012. Saat itu Bank Syariah Mandiri menjalin kerjasama dengan Pemkab Anambas dalam bentuk deposito dan giro,” jelas Yunan, dikantornya belum lama ini. Dikatakan Yunan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 11, pasal 5 jo pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ias)

Update