Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Buka Kran Izin Melaut untuk Nelayan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku sudah memangkan mekanisme izin untuk memudahkan kapal ikan melaut.

Kebijakan itu muncul setelah pemerintah menindaklanjuti keluhan nelayan yang tak bisa melaut karena izin.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menyatakan, KKP sedang merencanakan untuk mempersingkat proses perizinan kapal perikanan. Proses yang awalnya membutuhkan waktu 20 hari bakal dipercepat menjadi hanya lima hari kerja. Hal tersebut setelah pemerintah menyederhanakan persyaratan izin hanya menjadi tiga saja. Yakni, SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), buku kapal, kemudian SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) atau SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).

Salah satu izin yang akhirnya dimudahkan adalah surat laik operasi (SLO) yang biasanya dikeluarkan oleh Ditjen Pengamanan Sumber Daya Laut dan Perikanan (PSDKP). Izin tersebut diakui menjadi sumber hambatan nelayan untuk melaut banyak yang digagalkan. Namun, setelah berdiskusi dengan PSDKP, mereka sudah menerbitkan SLO kembali.

’Kebijakan ini kami rancang karena pelaku usaha perikanan yang mengeluhkan proses izin yang lama. Mereka kan juga berlayar cukup lama dan akhirnya harus menggunakan jasa untuk mengurus perizinan. Itu nanti akhirnya membengkakan biaya lagi,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (15/4).

Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti pemerintah melonggarkan pengawasan terhadap kapal-kapal nakal. Justru percepatan izin mendorong kapal untuk melaut secara prosedural. Dengan begitu, pihaknya bakal menyisir kapal-kapal yang melakukan markdown pada dokumen dan izinnya.

Hal tersebut terbukti dalam jumlah kapal ukuran 30 GT keatas pada 2015 yang hanya mencapai 3.160 unit. Namun, upaya pengukuran ulang pada tahun 2016-2017 memberikan jumlah kapal ukuran besa yakni 4.041 unit. ’’Kami akan terus mendata ulang juga mendorong agar jumlah kapal dalam negeri bertambah. Pasalnya, hal tersebut menjadi faktor penting dalam upaya mendorong jumlah produksi perikanan tangkap,’’ jelasnya.

ilustrasi

Sebagai informasi, total produksi perikanan tangkap per Desember 2016 mencapai 6,83 juta ton dengan nilai Rp125,38 triliun. Hal tersebut meningkat dibanding capaian 2015 yakni 6,52 juta ton dengan nilai Rp116,31 triliun.

’’Selain itu produktivitas nelayan kecil juga turut meningkat. Bahkan pemakaian bahan bakar minyak di sektor kelautan dan perikanan menurun hingga 36 persen,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang mau berkomitmen terhadap perbaikan kinerja perikanan tangkap lokal. Namun, dia berharap agar pemerintah bisa menaruh perhatian lebih untuk kapal-kapal skala kecil.

’’Kebijakan itu hanya untuk kapal di atas 30 GT. Padahal, yang terdampak paling banyak dari masalah seperti reklamasi dan perebutan wilayah laut adalah nelayan dengan kapak 5-10 GT,’’ jelasnya.

Dia menilai bahwa perizinan nelayan kecil juga amburadul. Ada nelayan DKI yang kapalnya masih tercatat di Cirebon, dan ada juga yang izinnya sudah kadaluarsa. Namun, hal tersebut karena banyak dari mereka yang tidak paham dan tidak sanggup mengurus jika sampai ke pusat.

’’Pemerintah harus benar-benar turun ke lapangan dan membantu mereka membereskan izin. Dengan begitu, mereka bisa melaut dengan tenang,’’ ungkapnya. (bil)

Update