Jumat, 10 April 2026

Sanksi Pencemaran Minyak Tunggu dari Pusat

Berita Terkait

Warga sedang menunjukan limbah minyak hitam yang mencemari Pantai Desa Berakit, beberapa waktu lalu. F.Harry/batampos.

batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang diduga sengaja membuang limbah minyak hitam (sludge oil), yang berimbas terhadap pencemaran pantai di Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah tindaklanjuti laporan dan temuan adanya pencemaran limbah minyak hitam disini (Bintan, red). Dan pastinya ada sanksi tegas yang diberikan bagi pelaku,” jelas Apri di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (15/4) lalu.

Namun, lanjut Apri, keputusan untuk pemberian sanksi ini, tentunya bergantung dari keputusan Pemerintah Pusat. Sebab permasalahan pencemaran limbah ini sudah dilaporkan langsung ke pusat.

“Permasalahan limbah ini tidak hanya terjadi di Bintan, namun sudah menjadi permasalahan bersama di setiap daerah. Untuk itu, dalam penanganan lebih lanjut, kami kembalikan ke pusat, biar pusat yang memutuskan saksi apa yang diberikan nanti,” terangnya.

Politisi partai Demokrat ini juga mengutuk keras perbuatan pelaku yang sengaja merusak pesona keindahan alam yang ada di Kabuapten Bintan, tersebut.

“Pencemaran limbah ini termasuk perbuatan yang sangat terkutuk. Selain merugikan alam, tentu juga merugikan orang banyak. Dan sudah semestinya harus diberikan hukuman yang sepantasnya,” tuturnya dengan ekspresi kesal.

Apri menambahkan terkait penanganan tindaklanjut terhadap masalah pencemaran ini, pihaknya akan terus konsisten untuk menyelesaikannya, sehingga kedepannya tidak ada lagi pencemaran limbah yang terjadi di Kabupaten Bintan.

“Kami tidak akan pandang buluh untuk memberantas pencemaran limbah ini. Dan siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Sebelumnya, telah terjadi pencemaran limbah minyak hitam berbentuk gumpalan kental yang ditemui berserakan disepanjang pantai, dari Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, sampai Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Diduga limbah minyak hitam (sludge oil) ini sengaja dibuang oleh kapal-kapal tanker hilir mudik di Selat Singapura beberapa waktu lalu. Sehingga berimbas terhadap pencemaran pantai di Kabupaten Bintan. (cr20)

Update