Kamis, 2 April 2026

KRK Tidak Kunjung Diterapkan

Berita Terkait

ilustrasi lahan. foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Keterangan Rencana Kota (KRK) pengganti fatwa planologi sebagai syarat izin mendirikan bangunan (IMB) yang direncanakan berlaku pertengahan Maret lalu, hingga kini tidak kunjung terealisasi. Kini, KRK tengah menunggu finalisasi Peraturan Walikota (Perwako).

Kepala Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemko) Batam Suhar menepis ada kendala terkait molornya penyusunan perwako sebagai dasar penerapan KRK.

“Bukan kendala sih, kami kedepankan prinsip kehati-hatian,” sebut Suhar di kantor walikota, Senin (17/4).

Menurutnya, draft perwako sudah diajukan oleh Cipta Karya dan kini sedang dilihat bagian hukum Pemko Batam sebelum diserahkan ke Walikota Batam Muhammad Rudi untuk disetujui. “Bagian keuangan kami rinci sekali, pasal per pasal dilihat, supaya nanti kuat,” jelasnya.

Dia mengatakan, terkait KRK ini pihaknya juga akan melayankan pemberitahuan tertulis ke DPRD Batam. “Minta terkait dukungan gitulah, tapi setelah perwako disahkan,” imbuhnya.

Suhar berharap persiapan KRK agar cepat selesai, dengan demikian pengurusan IMB yang sejak Juli 2016 lalu bermasalah segera teratasi. Untuk itu, pihaknya menargetkan April ini persiapan KRK tuntas. “Target bulan ini clear, supaya efektif pelayanan. Sayang juga IMB bermasalah terus, semangat kita perbaiki ini,” papar dia.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, beberapa waktu lalu menyampaikan optimisme bahwa KRK akan selesai dan berlaku pertengahan Maret.

“Tim kami sudah membahas.  Pertengahan atau akhir bulan ini sudah implementasilah,” kata Amsakar awal Maret lalu. (cr13)

Update