batampos.co.id – Silakan main facebook tapi hati-hati dan harus bertanggungjawab.
Jajaran Polresta Barelang kini tengah intensif memeriksa pria bernama Jhon Ferry, warga Kecamatan Bengkong, yang diduga telah menistakan agama dan suku dalam akun Facebook-nya.
Atas celotehannya itu, John Ferry diamankan polisi, Kamis (14/4) malam di wilayah Tiban Lama. John saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah diamankan pada malam itu, Ferry langsung diperiksa oleh Unit Tipikor Polresta Barelang yang pada malam itu sedang melaksanakan piket.
Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, postingan Ferry yang berbau SARA itu bermula dari Tim Terpadu yang menertibkan peternakan babi di kawasan hutan lindung Dam Duriangkang. Dikatakan oleh Hengki, penertiban ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari permberian surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Penertiban ini dilakukan karena peternakan itu dapat mencemari lingkungan sekitar, termasuk air dam yang digunakan masyarakat Batam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (17/4) sore.

Dijelaskan oleh Hengki, penertiban oleh Tim Terpadu tersebut menimbulkan kekecewaan di dalam diri John, hingga ia mem-posting celotehannya yang berbau SARA. Atas postingan tersebut, kemudian jajaran Dirkrimum Polda Kepri bersama dengan jajaran Polresta Barelang langsung mengamankan Ferry di Tiban Lama.
“Dari penangkapan itu, kami amankan barang bukti berupa ponsel yang digunakannya untuk mem-posting kata-kata berbau SARA, KTP yang bersangkutan dan screen shoot postingan yang menjadi ala bukti petunjuk,” katanya.
Hengki menambahkan, Ferry bukanlah salah satu pemilik ternak babi yang dimusnahkan Tim Terpadu di kawasan hutan lindung tersebut. Namun, dikarenakan ia melihat atau mendengar penertiban dengan cara dibunuh dan dibakar itu, membuat Ferry terdorong untuk membuat postingan berbau SARA.
“Dia kami jerat dengan pasal 45 ayat (1) undnag-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda satu miliar Rupiah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ferry mengaku bahwa postingan itu dibuatnya secara tiba-tiba setelah membaca berita di surat kabar tentang penertiban babi tersebut. Setelah membaca berita di surat kabar, kemudian Ferry langsung masuk ke akun Facebook-nya dan menemukan foto-foto penertiban ternak babi, Rabu (12/4) lalu.
“Aku gak kepikiran postingan di Facebook sampai ke situ. Karena aku tidak ngerti dengan undang-undang. Sekarang ini, barulah aku mikir, kenapa lah sampai kayak gini. Aku baru tau kalau itu merusak air di dam, selama ini aku memang gak tau,” akunya. (cr1)
