Kamis, 2 April 2026

Tak Masuk Kerja, ASN Terancam Dipecat

Berita Terkait

batampos.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Anambas berinisial MJ terancam dipecat. Pasalnya ASN yang bertugas di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat itu sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor.

Hal itu dapat dipantau dari data absensi secara online yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas. Dari data yang ada, yang bersangkutan sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor tanpa didukung alasan yang jelas. Bahkan, hingga saat ini belum ada satu orangpun yang mengetahui keberadaan oknum ASN golongan 2c ini.

“Sejak yang bersangkutan bergabung Dinas Sosial awal Januari 2017 silam, sampai hari ini belum ada masuk kantor,” ujar Kabid
Pengembangan SDM dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Anambas, Tony Karnain Senin (17/4).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh BKPSDM Anambas untuk mencari jejak MJ, mulai menyurati OPD yang bersangkutan hingga melayangkan surat kepada MJ. Namun usaha tersebut sia-sia. Sebab yang berangkutan tidak pernah mengubrisnya.

Jika surat panggilan kedua dan ketiga dari BKPSDM yang ditujukan langsung kepada MJ tetap tidak digubris nantinya, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya nasib MJ kepada tim untuk memutuskan apakah dipecat atau ada pertimbangan lainnya.

Tim tersebut, lanjut Tony, terdiri dari, Bupati, Wakil Bupati serta pihak-pihak pengambil kebijakan. “Total tim ada 9 orang. Termasuk
Kepala OPD bersangkutan,” terang Tony.

Selanjutnya berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin, saat ini MJ sudah diberikan sanksi ringan dan sedang dari OPD bersangkutan, mulai dari pemotongan tunjangan kesejahteraan dan gaji termasuk penurunan pangkat golongan dari 2C menjadi 2B. Namun apabila BKPSDM telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali dan tetap tidak digubris, maka MJ terancam bakal dipecat dengan tidak hormat.

Tony, menjelaskan sebenarnya jika diurut dari tahun sebelumnya, maka yang bersangkutan sudah lama sekali tidak masuk kerja sewaktu masih bekerja di Badan Pemberdayaan masyarakat Desa (BPMD) yang saat ini sudah bergabung dengan Dinas Sosial. Namun saat itu tidak ada penanganan dari OPD. Jadi pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan karena sesuai aturan penanganannya itu dari OPD dulu, jika tidak bisa baru BKD atau yang saat ini sudah menjadi BKPSDM yang menangani..

Dirinya mengakui saat ini masih ada pegawai lain yang terlibat kasus yang sama tetapi dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci karena saat ini masih menjadi kewenangan OPD terkait. (sya)

Update