Sabtu, 20 April 2024

Tiga Ahli Arkeologi Teliti 4 Situs Sejarah di Bintan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Bintan, Aslaini mengatakan Disbudpora akan mendatangkan tiga ahli arkeologi dari luar daerah untuk melakukan penelitian situs sejarah diKabupaten Bintan.

Tujuannya untuk memastikan serta menilai kelayakan situs-situs sejarah tersebut untuk ditingkatkan menjadi benda cagar budaya. “Mereka akan datang kesini hari ini, Selasa (18/4). Mereka akan meneliti empat situs sejarah Bintan. Penelitian itu akandilakukan selama dua hari. Mulai dari kedatangannya sampai 19 April mendatang,” ujar Aslaini ketika dikonfirmasi, Senin (17/4).

Tiga ahli arkeologi itu, kata Aslaini terdiri dari Peneliti Balai Cagar Budaya Batu Sangkar, Fitria Arda Peneliti dari Balai Arkeologi Medan, DR Rita dan Peneliti dari Balai Arkeologi Banda Aceh, Deni.

Dalam pelaksanaan penelitian tersebut, lanjut Aslaini ketiga ahli itu akan didampingi tim Arkeologi dari Kabupaten Bintan. Diantaranya Akedemisi Perguruan Tinggi (PT) Stisipol Raja Ali Haji, Nurbaiti Hoesni Siam, Pakar Peduli Kebudayaan Bintan, Herry Hoesni dan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan, Luki Zaiman Prawira.

“Jadi ada enam tim ahli dari dalam dan luar daerah yang meneliti situs sejarah tersebut. Sehingga keabsahaan dan kebenaran dari hasil penelitian tersebut dapat terjamin,”bebernya.

Hari pertama penelitian, sambung Aslaini situs yang akan dikunjungi mereka yaitu Rumah Tua di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong dan Dapur Arang di Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong. Kemudian dihari kedua mengunjungi situs Bukit Kerang di Kampung Kawal Darat dan Rumah Adat Tambelan (Gemenshaapt) yangberlokasi di belakang Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.

Setelah melakukan penelitian, masih Aslaini keenam tim ahli arkelogi itu akan menandatangani kesepakatan terkait kelayakan situs sejarah itu menjadi benda cagar budaya. Kemudian 20 April mendatang barulah digelar penetapan benda cagar budaya tersebut secara bersama-sama. Kesepakatan itu juga disaksikan seluruh pihak dari perangkat desa, kelurahan, kecamatan sampai instasni terkait lainnya.

“Setelah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Kami akan meminta rekomendasi dari Bupati Bintan (Apri Sujadi). Selanjutnya ke Pemprov Kepri lalu akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk mengantongi registerasinya,” ungkapnya. (ary)

Update