Sabtu, 20 April 2024

Kasus Oknum BPN Tinggal Menunggu Putusan Kejaksaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Kasi BPN Kota Batam Bambang Supriyadi, pada beberapa waktu lalu. Kelanjutan kasus korupsi yang awalnya merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, masih menunggu putusan dari kejaksaan. Apakah berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan.

“Pemeriksaan saksi ahli (tambahan,red) dari perpajakan sudah,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto, Selasa (18/4).

Mengenai kapan berkas kasus ini dinyatakan lengkap. Budi mengatakan bahwa hal ini masih dalam proses. “Lagi menuju ke sana,” ungkanya.

Pemeriksaan saksi ahli tambahan ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang diadakan KPK, Kejaksaan dan Polda Kepri. Dimana ketiga institusi ini sepakat, perlunya meminta keterangan ahli dalam bidang perpajakan. Saksi ahli perpajakan ini, sesuai kesepakatan bersama ditentukan oleh KPK. Namun untuk materi pertanyaan ke saksi ahli ditentukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Selesainya pemeriksaan saksi ahli ini, pihak kepolisian menunggu arahan dari kejaksaan. Sebab diterima atau tidak berkas tersebut, berdasarkan pemeriksaan dari kejaksaan. “Kami masih menunggu proses (untuk p21 berkas,red),” ungkap Budi.

Kasus korupsi di BPN Kota Batam ini, mencuat setelah pihak kepolisian menerima adanya informasi dugaan Kasi BPN Kota Batam Bambang Supriyadi menilap uang Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Ā  hasil setoran dari PT Karimun Pinang Jaya sebesar Rp 1,5 miliar.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada tahun lalu. Dan polisi mulai mengendus hal tersebut. Setelah menemukan cukup bukti dan keterangan dari para saksi. Pada Oktober 2016, subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi BPHTB.

Bambang S kepala seksi hak dan pendaftaran tanah menunjukkan berkas Rayo permohonan online di kantor Badan Pertanahan Nasional Sekupang. F. Johannes Saragih/Batam Pos

Pada beberapa waktu lalu,Ā  Budi mengatakan bahwa kasus ini bisa dibilang modus kasus korupsi yang cukup langka. Dimana biasanya korupsi dilakukan dengan melakukan “mark up” barang, atau anggaran.

“Kalau ini, uang harusnya jadi milik negara. Tapi dikorupsi, sehingga negera menjadi rugi,” ungkapnya

Walaupun setelah penetepan tersangka Bambang, ia mengembalikan uang diduga hasil korupsi BPHBTB tersebut. Namun hal ini tak membuat pihak kepolisian menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan sampai kasus ini bergulir hingga saat ini. (ska)

Update