Sabtu, 20 April 2024

Penerapan Finger Print, Tingkat Kehadiran Pegawai Naik

Berita Terkait

Seorang ASN melakukan absen dengan Finger Print di Kantor Gubkepri Dompak, beberapa waktu lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Polemik kebijakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No.6 tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai masih terus berkecamuk di tengah-tengah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Sementara itu, Sekda Kepri, Arif Fadilah justru mempersalahkan lemahnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sebenarnya, dengan adanya penerapan E-Disiplin ini, tingkat kehadiran pegawai naik drastis. Sekarang ini sudah mencapai 85 persen,” ujar Sekda Kepri, Arif Fadilah menjawab pertanyaan media di Aula Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Selasa (18/4).

Menurut mantan Sekda Karimun tersebut, kisruh yang terjadi disebabkan kurangnya sosialisasi dari masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri ke pihak staf. Disinggung apakah ada reward ataupun funishment yang diberikan kepada pegawai,

Arif dengan tegas mengatakan sudah mempersiapkan hal itu. “Kedisiplinan tentunya akan menjadi penilaian tersendiri bagi kami. Tentu harus ada reward dan funishment yang diberikan,” papar Arif.

Masih kata Arif, penerapan kebijakan ini juga untuk meningkatkan kinerja ASN menjadi lebih baik lagi. Apalagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azman Abnur juga mengharapkan ASN adalah orang-orang cerdas dan cergas dalam bekerja.

“Memang butuh proses untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Kalau kita bersama-sama melaksanakannya, tidak ada yang mustahil,” tutup Arif.

Sementara itu, terkait persoalan ini Pemprov Kepri melalui Asisten III, Muhammad Hasbi langsung menggelar rapat khusus tentang finger print bersama seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemprov Kepri di Lantai IV Kantor Gubernur Kepri. Dari informasi yang didapat, pertemuan itu adalah untuk merumuskan mengenai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari kebijakan tersebut.

Terpisah, AS salah satu ASN di lingkungan Pemprov Kepri mengatakan ada anjuran dari Asisten III Pemprov Kepri untuk mengikuti kebijakan yang ada dalam Pergub Disipilin tersebut. Yakni apabila Pergub sudah disosialiasikan ke masing-masing OPD.

“Itu memang benar tetapi yang di panggil untuk disosialiasi hanya orang sekretariat OPD. Bukan secara menyeluruh per OPD. Padahal kita yang bekerja di lapangan juga ingin menyampaikan keluhan, terkait kebijakan ini,” ujar AS di lokasi yang sama.

Masih kata AS, proses sosialiasi yang dilakukan ternyata tidak melibatkan tim teknisnya dari BKD yang disesuaikan dengan SDM yang ada. Padahal ada orang-orang teknis di OPD yang bekerja berdasarkan fakta dan ril lapangan. Tentu, ini merugikan, apabila tugas ke luar daerah.

“Belum jelas memang juklak dan juknisnya Pergub Disiplin ini. Ini yang menimbulkan kekhawatiran, sehingga wajar apabila ada pergerakan menentang kebijakan ini,” tutup AS.(jpg)

Update