
batampos.co.id – Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan bantuan sosial (bansos) berupa uang duka bagi masyarakat kurang mampu, yang pembayarannya terhitung 1 Januari hingga 31 Desember mendatang.
“Bagi penerima warga pra sejahtera yang telah meninggal dunia, silahkan diusulkan namanya,” ujar politisi Demokrat ini di Kantor Bupati Bintan, Selasa (18/4).
Dikatakan Apri, kebijakan bansos uang duka bagi masyarakat tidak mampu yang terkena musibah sampai meninggal dunia tersebut berdasarkan SK Bupati Bintan nomor 204/III/2017, tanggal 6 Maret 2017 yang bersumber dari APBD Bintan tahun anggaran 2017.
Apri menjelaskan, program tersebut untuk meringankan beban bagi ahli waris, utamanya yang sudah ditinggal sanak keluarganya yang meninggal dunia.
“Ini bentuk kepedulian kami (Pemkab Bintan,red) kepada masyarakat,” ungkapnya.
Apri merinci beberapa kriteria yang tidak termasuk mendapatkan dana santunan diantaranya, apabila masyarakat yang meninggal dunia diakibatkan bunuh diri, akibat menggunakan narkotika, minuman keras, melakukan huru hara, tawuran, terkena radiasi, nontaminasi dan radio aktif, bencana alam.
Besaran santuan meninggal dunia kecelakaan maupun santunan meninggal dunia biasa dibagi beberapa kategori usia, yakni usia 0 sampai 5 tahun Rp 500 ribu, 6 sampai 17 tahun sebesar Rp 750 ribu, sedangkan usia diatas 17 tahun mendapat santunan Rp 1,5 juta.
Persyaratannya sambung Apri, akte dan surat keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan kades atau lurah, KTP yang bersangkutan, surat keterangan domisili diketahui camat, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan ahli waris, surat laporan dari kepolisian atau surat keterangan dari Rumah Sakit bila meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Bagi anak yang baru lahir, cukup surat keterangan lahir dari bidan. Khusus warga Bintan yang meninggal dunia diluar wilayah Kabupaten Bintan, dapat melampiri surat keterangan lurah atau kades, mengetahui camat setempat,” imbaunya. (cca)
