Jumat, 29 Maret 2024

Usut Kasus BLBI, KPK Tetapkan Satu Tersangka

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kasus skandal korupsi surat keterangan lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah membuka penyidikan baru dengan menetapkan seorang tersangka berinisial ST, mantan pejabat negara yang berwenang mengeluarkan SKL untuk para debitor BLBI.

”Tadi habis gelar perkara, sepakat naik (penyidikan),” ujar sumber internal KPK kepada Jawa Pos, Kamis (20/4).

Informasinya, penetapan tersangka itu sudah dilakukan akhir Maret lalu. ST disangka terlibat dalam pengesahan SKL para pengemplang duit BLBI. Tentu saja, penetapan itu berpotensi mengungkap siapa saja elit politik yang dulu pernah disebut-sebut menilap duit BLBI triliunan rupiah.

Sayang, KPK belum mau mengiyakan informasi itu. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan yang ditemui usai acara Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) di kawasan Epicentrum kemarin tidak mau berkomentar saat dikonfirmasi hal tersebut. Dia langsung masuk ke mobil saat wartawan mengejar konfirmasi tersebut.

Setali dengan Basaria, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengaku belum mengetahui informasi panas tersebut. Padahal, kemarin ada pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie, mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarno Putri. ”Tadi memang ada pemeriksaan (Kwik Kian Gie). Namun belum dapat info lengkap agenda tersebut,” kilah Febri.

Sementara itu, Kwik Kian Gie yang ditemui usai diperiksa justru membenarkan bila dirinya diperiksa sebagai saksi untuk perkara SKL BLBI. Tepatnya soal hak tagih (cessie) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. ”Karena ketika saya jabat Menko Perekonomian, ada urusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya,” ungkapnya.

Sebagai catatan, Sjamsul Nursalim merupakan satu di antara obligor BLBI yang mendapat SKL dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bersama puluhan obligor lain, dia mendapat SKL dari Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu. (tyo/jpgroup)

Update