Kamis, 25 April 2024

Nunggak PBB delapan Tahun, Kaget Tagihan Bengkak

Berita Terkait

batampos.co.id – Sukedi enggan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 940.794 bukan lantaran tak taat pajak. Warga RT 003 RW01 Dwi Sartika Kelurahan Tanjungbatu Kota ini mengaku tak memiliki lahan seluas 200 meter sebagaimana disebutkan dalam tagihan PBB. Apalagi tunggakan PBB nya sampai delapan tahun lamanya terhitung sejak 2008 hingga 2016.

Sukedi mengaku memiliki tanggungan PBB. Tapi tiap tahun PBB tersebut selalu dibayarnya. “Makanya saya yakin yang ini bukan tagihan pajak saya,” ujar Sukedi.

Setiap tahunnya, Sukedi mengaku membayar PBB sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang ditempatinya sebesar Rp 50 ribu lebih.

“Kami akan sampaikan masalah tagihan janggal ini ke Dinas Pendapatan UPTD Kundur,” terang Sukedi.

Sukedi juga mengaku jika surat tagihan pajak daerah salah alamat selalu diterimanya tiap tahun. Lantaran merasa tak memiliki tanah dan bangunan, Sukedi tak membayarnya.

“Kami berharap Dinas Pendapatan dan pihak kelurahan mengecek kembali ke lapangan sehingga tak salah alamat,” kata Sukedi. (ims)

Update