Rabu, 18 Desember 2024

Kisah Kaburnya Kapal Chuang Ho 68 yang Beroperasi di Perairan Anambas

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Pos Angkatan Laut (Posal) Jemaja, Anambas, berhasil menangkap kapal berbendera Cina di kawasan tersebut, Kamis (20/4). Namun jelang tengah malam, kapal yang diduga telah mencuri ‘harta karun’ berupa benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Anambas tersebut kabur.

Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat (21/4). Kata Susi, kapal tersebut merupakan kapal jenis grab hopper dredger atau kapal keruk.

“Beratnya sekitar 8 ribu GT (gross tonage),” kata Susi.

Namun Susi memastikan, 20 anak buah kapal (ABK) dari kapal tersebut sudah diamankan. Mereka terdiri dari 16 warga Cina, tiga warga India, dan satu warga Malaysia.

Susi menjelaskan kronologi penangkapan kapal tersebut. Pada Kamis (20/4) pagi, anggota Posal Jemaja, Anambas, menerima laporan adanya aktivitas kapal mencurigakan 45 mil dari Pos AL Jemaja.

Sebanyak empat anggota Posal Jemaja kemudian melakukan pengawasan dan akhirnya masuk ke kapal tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, sebanyak 20 kru kapal ditangkap. selanjutnya, tiga anggota Posal Jemaja membawa ke-20 ABK ke darat untuk dimintai keterangan. Sementara satu personel Posal Jemaja berjaga-jaga di sekitar lokasi sambil menunggu bantuan kapal perang untuk menarik kapal keruk tersebut.

Namun, saat kapal bantuan tiba pukul 23.30 WIB, kapal keruk tersebut sudah kabur. Dugaan sementara, nakhoda kapal bersembunyi saat personel TNI AL melakukan inspeksi dan melakukan penangkapan para kru kapal. Sehingga, saat matahari terbenam, kapal tersebut melarikan diri karena jarak ke perairan internasional hanya sekitar 5 menit saja.

’’Saat melakukan penangkapan, ABK di sana mengaku bahwa kapten sedang ada di darat. Jadi, kami merasa bahwa sudah aman sehingga kapal dibiarkan dijangkar sambil diawasi,’’ imbuh Wakil Kepala Staff AL (Wakasal), Laksda TNI Achmad Taufiq.

Dia mengakui, jumlah personel yang melakukan penangkapan terlalu sedikit. Sehingga penangkapan kapal keruk tersebut tidak berjalan dengan maksimal.

Taufiq menjelaskan, satu personel Posal Jemaja yang bertugas menjaga kapal di tengah laut hanya mengawasi dari kejauhan dengan menggunakan kapal nelayan. Sebab jika ditinggal di atas kapal keruk, justru akan lebih berbahaya.

Terkait penanggulangan, Direktur Jenderal Pengawasn Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo, mengatakan pihaknya segera mengirimkan notice ke Interpol untuk membantu pengejaran terhadap kapal berbendera Cina itu. Pasalnya, laporan sementara dari pihak Posal Jemaja, ada sekitar seribu ton benda metal yang sudah berada di atas kapal.

’’Saat ini, 20 ABK sudah kami tahan yakni 5 di Tarempa dan 15 di Jemaja. Dan kami juga akan segera mengirimkan red notice agar Interpol bisa turun tangan,’’ tegasnya.

Memang, pihaknya belum mengidentifikasi apa sebenarnya yang diangkat oleh kapal tersebut. Namun, dia mencatat ada dua titik BMKT yang dekat dengan lokasi penangkapan kapal. Pertama, ada lokasi kapal Seven Skies, bangkai kapal kelas supertanker sepanjang 262 meter. Kapal asal Swedia yang tenggelam 1969 itu juga dikabarkan sempat dijarah pada 2015 lalu.

Yang kedua adalah titik BMKT Kapal Igara asal Jepang. Kapal yang tenggelam pada 1873 itu memuat 127 ribu ton bijih besi asal Brasil. Saat tenggelam, nilai kapal beserta muatan tersebut mencapai 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 325 miliar.

Bahkan, pada 2005, perusahaan pengangkutan bangkai kapal International Cargo Recoveries Limited (ICRL) sempat mengambil 60 ribu ton bijih besi dan memperoleh pendapatan 2,5 juta dolar AS. Sehingga, saat ini masih ada lebih 60 ribu ton bijih besi yang tersisa di sana.

Sementara Panglima Armada RI kawasan Barat (Pangarmabar), Laksamana Muda (Laksda) TNI Aan Kurnia, memberikan keterangan yang berbeda. Menurut dia, kapal berbendera Cina itu ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang.

Nama kapal tersebut Chuang Ho 68. Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal eksploitasi bawah laut di perairan Anambas. Saat diamankan, kapal tersebut memuat besi dan tembaga campuran dari bawah laut seberat 1.000 ton.

Laksda Aan, mengatakan kapal tersebut ditangkap karena melakukan beberapa pelanggaran. Di antaranya, tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengenai izin kerja bawah air.

”Selain itu, tidak mengibarkan bendera Indonesia saat bekerja di wilayah perairan Indonesia serta kru kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Aan, saat dikonfirmasi di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (21/4).

Dia membenarkan ada 20 kru kapal yang saat ini masih ditahan di Anambas. “Semua kru nya warga negara asing. Operasional kapal tersebut pun langsung dihentikan,” kata Aan. (bil/ias)

Update