Rabu, 4 Maret 2026

Penggunaan Anggaran Harus Diperketat

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Ditjen Perbedaharaan Kepri, Heru Pudyo Nugroho mengingatkan Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri untuk menekankan penggunaan anggaran yang ada. Karena, apabila penerimaan negara tidak tercapai sesuai dengan yang ditargetkan. Konsekuensinya adalah akan terjadinya pemangkasan anggaran daerah.

“Pemangkasan anggaran daerah oleh Pemerintah Pusat sangat besar potensinya. Karena semua tergantung pada penerimaan negara, kalau tidak tercapai otomatis terkena dampaknya,” ujar Heru Pudyo Nugroho menjawab pertanyaan media, Senin (24/4) di Tanjungpinang.

Menurutnya, terjadi atau tidaknya pemangkasan anggaran akan terlihat pada APBN Perubahan nanti. Ia berharap penerimaan negara sesuai dengan target. Sehingga keuangan daerah tidak terganggu. Akan tetapi, Pemerintah Daerah juga diharapkan siap siaga. Yakni memanfaatkan potensi yang ada bagi meningkatnya pendapatan daerah.

“Sehingga daerah tidak terlalu ketergantungan dengan Pemerintah Pusat. Sektor-sektor yang ada harus kita manfaatkan. Karena apabila anggaran dipangkas, rencana pembangunan yang ada menjadi korban,” papar Heru.

Masih kata Heru, transfer ke daerah dan dana desa merupakan instrumen utama dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendanai beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kebijakan pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa saat ini semakin didorong untuk mendukung efektivitas penganggaran dan pengalokasian TKDD diperkuat dalam mengatasi kesenjangan antar daerah dengan tetap menjaga kredibilitas APBN.

“Adanya pengalokasian anggaran pusat ke daerah, menjadi suntikan pembangunan didaerah tentunya. Struktur ini juga harus dioptimalkan, sehingga tujuan pembangunan menjadi terarah,” paparnya lagi.

Disebutkannya, sampai dengan tanggal 20 April 2017 lalu, KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam telah melakukan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik triwulan I Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp199,04 miliar. Sedangkan Dana Desa Tahap I sebesar Rp96,51 miliar. Dijelaskannya, berdasarkan rekomendasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan hasil evaluasi penyaluran DAK Fisik, terdapat DAK Fisik yang belum bisa disalurkan.

” Yakni, DAK Fisik Bidang Pertanian pada Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna. Hal tersebut dikarenakan DAK Fisik dimaksud termasuk ke dalam jenis penyaluran secara sekaligus atau 100 persen,” jelasnya.

Ditambahkannya, adapun persyaratkan daftar kontrak untuk pencairannya sesuai dengan PMK No. 50 Tahun 2017. Dengan ini, diharapkan Pemda bersangkutan dapat dengan segera menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa serta menyampaikan daftar kontrak kegiatan dimaksud ke KPPN. Sehingga proses penyaluran bisa segera dilakukan.

“Seharusnya percepatan pembangunan bisa terlaksana sesuai jadwal. Tetapi dengan persoalan ini, menjadi sedikit tertunda,” tutup Heru Pudyo Nugroho.(jpg)

Update