Rabu, 4 Maret 2026

Polda Kepri Kirimkan Berkas Dua Tersangka Pungli Pasar

Berita Terkait

Suasana jual beli di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Pasar ini dikelola oleh BUMD Tanjungpinang. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri kirimkan berkas dua tersangka pungli Pasar Bintancenter, Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Saat ini untuk prosesnya, Polda Kepri masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan. “Sudah tahap I, minggu lalu,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto, Sabtu (22/4).

Dua berkas yang dikirimkan tersebut dari tersangka Slamet dan Asep Nana Suryana. Slamet merupakan tersangka pertama yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Slamet selaku karyawan BUMD Tanjungpinang, meminta uang pembayaran awal penyewaan kios di Pasar Bintancenter, lebih mahal dibandingkah harga seharusnya. Dimana untuk satu kios, Slamet bisa meminta uang hingga Rp 8-20 juta.

“Padahal sewa kios tak segitu juga,” ucap Budi.

Asep Nana Suryana,Direktur Umum BUMD Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. Dimana berdasarkan pengakuan Slamet, diduga uang pungli mengalir ke Asep.

Budi mengatakan pihaknya masih terus memproses kasus ini. “Saat ini masih menunggu koordinasi dari kejaksaan saja,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum BUMD dan Asep Nana Suryana, Urip Santoso membantah tak ada aliran pungli itu ke kliennya. Dan ia mengatakan akan melaporkan Slamet (tersangka pertama pungli Pasar Bintancenter,red), atas pencemaran nama baik dan penghinaan. “Pasal 310 dan 311 (KUHP,red),” ungkapnya. (ska)

Update