Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Tolak Revisi Pergub Disiplin

Berita Terkait

Seorang ASN melakukan absen dengan finger print di Kantor Gubkepri Dompak beberapa waktu lalu. Banyak ASN yang protes diterapkannya finger print ini. F.Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Arif Fadilah menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah menyempurnakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2017 tentang disiplin pegawai. Sehingga tidak perlu lagi untuk direvisi.

“Sudah kita sempurnakan dan menyesuaikan dengan aspirasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini sedang dilakukan proses sosialiasi ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri,” ujar Arif Fadilah menjawab pertanyaan media usai menghadiri sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Rabu (25/4).

Masih kata Arif, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan penerapan Pergub itu nanti. Apalagi didalamnya sudah jelas mengenai petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaannya (juklak). Menurut Arif, adanya peraturan ini adalah untuk membentuk disiplin pegawai.

“Pak gubernur sangat menginginkan ASN di lingkungan Pemprov Kepri disiplin dan punya kinerja yang bagus. Pergub Disiplin ini juga untuk kebaikan kita bersama,” papar Arif. Ditanya kapan akan diberlakukan kembali Pergub tersebut. Mantan Sekda Karimun itu mengatakan tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) sebelumnya. Karena masih dalam tahap penyempurnaan, maka akan diberlakukan kembali pada 1 Mei mendatang.

“Kita berharap, semua ASN dapat mendukung program kerja ini. Selain itu adalah memberikan yang terbaik, atas tanggungjawab yang diamanahkan,” tutup Arif.

Terpisah, SB salah satu ASN di lingkungan Pemprov mengaku, meskipun sempat dibatalkan penerapannya di bulan April ini. Akan tetapi tunjangan kerjanya tetap dipangkas. Bahkan sampai saat ini, apa yang menjadi haknya masih belum dikembalikan.

“Sebelum dibatalkan, tunjangan sudah dipotong duluan. Jujur kita berharap tunjangan tersebut segera dikembalikan,” ujar SB, kemarin.

Sebelumnya, Pejabat Eselon IV Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Sumantri Ardi meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun melakukan revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2017 tentang kedisiplinan pegawai. Menurutnya masih banyak aturan yang harus dirubah, karena merugikan.

“Didalam Undang-Undang (UU) Kepegawaian, setiap ASN berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan. Artinya itu hak yang wajib dan tidak boleh diganggu gugat,” ujar Sumatri Ardi Menurut Sumatri, gaji dan tunjangan adalah bagian dan kesejahteraan pegawai. Ditegaskannya, apabila Pergub tersebut dipaksakan penerapannya, tanpa adanya revisi, jelas Pergub tersebut tidak berprikemanusiaan. Sehingga tidak bisa dibayangkan, apabila gaji honorer yang dipotong.

“Hal-hal seperti ini harusnya ada pengecualian. Jangan sampai, peraturan yang dibuat menimbulkan sumpah serapah kepada pimpinan,” jelas Sumantri Ardi.(jpg)

Update