Jumat, 19 April 2024

Tarif Listrik di Batam Pakai Sistem Blok

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam Pergub Kepri Nomor 21/2017 tentang Tarif PLN Batam ternyata berlaku tarif bersifat progresif. PLN Batam dan Dinas ESDM Kepri menyebutnya tarif sistem blok.  Artinya, tarif yang dikenakan kepada konsumen tidak tetap, tetapi bisa naik jika sudah melewati skala batas pemakaian.

”Kita ingin tahu progresif tarif atau single tarif, kalau bukan progresif kenapa pakai sistem blok,” ucap Fachry Agusta dari Yayasan Lembaga Konsumen Batam.

Dia mengatakan, skema tarif ini justru ’jebakan Batman’ untuk masyarakat. Pasalnya, tarif yang dibagi jadi tiga blok tarif, 0-20 Kwh, 21-59 Kwh, 60-ke atas tersebut, pemberlakukannya berdasarkan blok tarif tertinggi yang dipakai masyarakat. Contohnya, jika masyarakat memakai lebih satu Kwh saja dari blok I, masyarakat harus membayar dengan hitungan sesuai blok II.

Maka dari itu, ia merekomendasikan agar kata ’seluruh pemakaian’ dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 21 Tahun 2017 direvisi. ”Hilangkan saja kata itu, ini menjebak masyarakat, bayarnya nanti banyak jadinya,” sebut dia.

Menanggapi ini, perwakilan Dinas ESDM Kepri, Marzuki mengatakan mengacu pada bab lima Pergub 21, tarif listrik Batam reguler menggunakan istilah batas hemat. ”Ini dilakuan supaya penggunaan listrik efisien,” ucapnya.

Senada dengan hal ini, Head of Commercial PLN Batam, Solider Sinaga cara ini agar masyarakat lebih hemat dalam memakai listrik. ”Semakin banyak berarti dia mampu, makanya kita terapkan tarif yang seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu penetapan tarif baru listrik Batam yang menuai gejolak di masyarakat memunculkan desakan agar PLN Batam membuka laporan keuangan mereka agar klaim kerugian yang disampaikan selama ini bisa dibuktikan.

”Saya percaya PLN merugi karena sudah diaudit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Audit BPKP menyebutkan ada kerugian. Dan itu dilampirkan dalam usulan kenaikan tarif,” kata Amjon.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam Syamsul Bahri mengatakan, selain diaudit BPKP, PLN batam juga diaudit kantor auditor publik nomor 4 dunia, Price Waterhouse Cooper. ”Itu bukan klaim kami. Itu hasil audit auditor publik,” katanya.  (cr13)

Update