
batampos.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Sekda Bintan, Adi Prihantara mengatakan tahun ini Pemkab Bintan akan menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat di 10 kecamatan secara cuma-cuma alias gratis. Sebab beban biaya penerbitan sertifikat tanah itu ditanggung sepenuhnya oleh APBD Bintan.
“Kami akan melakukan pendataan dulu sebelum menerbitkan sertifikat tanah itu. Sehingga bantuan penerbitan sertifikat gratis ini bisa tepat sasaran,” ujar Adi ketika dikonfirmasi, kemarin.
Penerbitan sertifikat gratis ini, kata Adi diselenggarakan melalui Program Operasi Daerah Agraria (Proda) Bintan 2017. Dimana kegiatan program ini meliputi adjudikasi, pendaftaraan tanah sampai penerbitan sertifikat yang dilakukan secara masal dariJanuari-Desember.
Program ini juga, lanjut Adi sebagai bentuk dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bintan. Khususnya bagi golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah.
“Proda ini akan memberikan legalitas kepemilkan lahan masing-masing masyarakat. Semuanya gratis dari pendataan sampai penerbitan. Yang penting kepemilikan tanahnya jelas asal dan usulnya,” bebernya.
Ditanya biaya yang dialokasikan untuk merealisasikan program itu, Adi mengaku Pemkab Bintan akan mengucurkan dana sebesar Rp 550.000.000 untuk pensertifikatan 600 persil lahan milik masyarakat.
Sedangkan untuk pelaksanaannya, sambung Adi akan dilakukan secara terpadu. Namun masing-masing orang diberikan hak untuk mengusulkan penerbitan sertifikat diatas lahannya seluas 0-2 Hektare (Ha). Baik itu lahan pertanian maupun rumah sendiri.
“Kami harapkan satu orang ajukan lahan satu persil. Jadi 600 orang bisa nikmati program ini dan proses administrasi penerbitan sertifikatnya juga cepat selesai. Diharapkan program ini mampu menyeselaikan secara tuntas sengketa tanah yang bersifat strategis,” ungkapnya. (ary)
