Jumat, 6 Maret 2026

Jaksa Kembalikan Berkas Dirut BUMD ke Penyidik Polda Kepri

Berita Terkait

Asep Nana Suryana. Foto: Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, telah menerima berkas dari kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) uang sewa lapak dan kios di pasar Bintan Center, Tanjungpinang untuk diteliti.

Berkas yang diterima tersebut atas nama tersangka, Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama dan Slamet, kordinator di Pasar Bintan Centre. Namun, Jaksa mengembalikan berkas atas nama Asep ke penyidik agar dilengkapi kembali.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Kepri, Ferytas, mengatakan pihaknya saat ini masih meneliti berkas yang dikirimkan penyidik untuk tersangka Slamet. Pihaknya, baru akan menentukan sikap jika berkas tersebut sudah lengkap.

“Untuk tersangka Asep, berkasnya kami kembalikan ke penyidik. Sedangkan untuk Slamet, masih diteliti. Mudah-mudahan Minggu ini selesai diteliti,” ujar Ferytas, Rabu (26/4).

Dikatakan Ferytas, berkas untuk tersangka Dirut BUMD, dikembalikan pihaknya ke Penyidik Ditreskrimsus untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa.

“Berkas yang hendak dikembalikan ke penyidik sudah saya tandatangani kemarin. Cuma saya belum tau apakah sudah dikirimkan ke Polda atau belum,”kata Ferytas.

Diterangkan Ferytas, pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut di persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor.

“Jaksanya Herman dan Siswanto. Karena kedua jaksa itu juga yang meneliti berkas tersangka OTT Pungli itu,”terang Ferytas.

Dugaan pungli tersebut, jelas Ferytas, masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 11 junto pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (e) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ias)

Update