batampos.co.id – Meskipun status Kepala Desa Malang Rapat, Yusran Munir, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, atas kasus dugaan penyalagunaan dana desa sebesar Rp 300 juta, namun hal tersebut tidak berdampak terhadap jabatan yang diembannya saat ini.
Hingga saat ini Yusran masih tetap aktif menjabat sebagai kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
“Kades Yusran masih aktif melakukan tugasnya. Belum ada di kasih sanksi, karena kami juga belum terima surat resmi dari Kajari Pinang, yang menyatakan dia (Yusran, red) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan Ronny Kartika, di Monumen Relief Antam, Kijang, Bintan Timur, Rabu (26/4).
Ronny, menjelaskan apabila dikaji melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015, terkait tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Seharusnya dilakukan pemberhentian sementara terhadap Kades yang bermasalah dengan hukum tersebut.
Sambil menunggu hasil dari keputusan atas kasusnya, tentu juga harus dilakukan pergantian pejabat sementara, hingga ada penetapan terhadap Kades baru yang sah.
Namun dalam realisasi pemberhentian sementara itu, lanjut Ronny, tentu harus didukung dengan adanya surat resmi dari Kajari Tanjungpinang, sehingga bisa langsung diproses, hingga penetapan keputusan akhir oleh Bupati Bintan.
“Kami masih tunggu suratnya. Kalau sudah keluar, mungkin segera diproses untuk pemberhentiannya,” terangnya.
Ronny juga menambahkan kasus yang dialami oleh salah satu Kades di Bintan, ini tentunya menjadi pelajaran bagi seluruh Kades yang lainnya, agar ke depannya dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang ada.
Untuk itu, kata Ronny, pihaknya berencana segera melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, dan Tim Saber Pungli untuk memberikan penyuluhan kepada seluruh kepala desa yang ada di Bintan, sehingga kedepannya tidak terulang lagi penyalagunaan dana desa, seperti yang terjadi di Bintan. (cr20)
