batampos.co.id – Ahmad Tohirin dan Diswar, dua tukang parkir yang memungut retribusi secara liar di Jalan Asia Afrika, Vihara patung 1000, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dihukum dengan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga hari, oleh hakim tunggal dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/4).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Guntur Kurniawan, didampingi panitera pengganti, Ulfa Heni, dihadiri oleh kedua juru parkir yang duduk di kursi pesakitan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, dinyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar tata cara perizinan tempat khusus parkir untuk badan usaha, melanggar pasal 5 junto pasal 47 peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 Pemko Tanjungpinang, tentang distribusi parkir.
“Atas perbuatannya yang melanggar undang-undang. Kedua terdakwa dihukum denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga hari penjara,”ujar Guntur.
Atas putusan yang dijatuhi majelis hakim, kedua terdakwa mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan menerima denda yang dijatuhi majelis hakim.
Sementara itu, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar, mengatakan kedua juru parkir liar tersebut diamankan pihaknya berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan juru parkir di Kilometer 14 dekat Vihara patung 1000.
“Kami terima informasi dari Jumat (21/4) lalu. Makanya kami selidiki dan kami amankan juru parkir itu,”pungkasnya.(ias).
