
batampos.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (DP3KB) Tanjungpinang menikahkan 14 pasangan secara masal di Ballroom Hotel Bintan Plaza, Jumat (28/4).
Bedasarkan data DP3KB, pasangan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti nikah masal sebanyak 25 sejoli. Namun yang lulus verifikasi persyaratannya hanya 14 sejoli sedangkan 12 sejoli lainnya tidak dapat mengikutinya.
14 sejoli yang dinikahkan secara masal ini berasal dari Kelurahan Bukit Cermin satu pasang, Kelurahan Tanjung Ayun satu pasang, Kelurahan Pinang Kencana satu pasang, Kelurahan Senggarang satu pasang, Kelurahan Kota Piring satu pasang, Kelurahan Tanjungunggat dua pasang, Kelurahan Batu 10 dua pasang, dan Kelurahan Kampung Bugis lima pasang.
Kepala DP3KB Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan nikah masal ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan dinasnya. Namun tahun ini pasangan yang dinikahkan tidak terlalu banyak karena terbentur masalah persyaratan.
“Memang 25 sijoli yang daftar. Tapi kami hanya nikahkan 14 sejoli saja secara masal. Selebihnya gagal lulus verifikasi akibat tak bisa menunjukkan berkas-berkasnya,” ujar Yani.
Sebagai bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang kepada masyarakatnya dan mencegah agar masalah yang tak diinginkan terjadi. Kata Yani, dinasnya memfasilitasi untuk menikahkan mereka secara masal. Sedangkan yang menikahkan mereka dilakukan oleh KUA masing-masing kelurahan.
Dari datanya, lanjut Yani beragam masalah yang dialami mereka sehingga mengikuti pernikahan ini. Mulai dari menikah tak resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah sirih dan tak memiliki biaya untuk melaksanakan pernikahan.
“Apabila ada yang mau nikah tapi tak ada biaya atau belum resmi bisa hubungi kami. Pasti akan kami fasilitasi,” bebernya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan kegiatan ini juga sebagai upaya pemerintah menekan angka pernikahan sirih di Tanjungpinang. Kemudian juga membantu meringankan beban bagi pasangan yang tak memiliki biaya menikah.
“Dari 2013 sampai sekarang sudah 64 pasangan yang kami fasilitasi untuk menikah. Jadi bagi yang mau ikutan bisa mendaftarkan diri tapi pelaksanaannya tahun depan,” akunya.
Sebenarnya, kata Lis ada 12 pasangan lagi yang mau mengikuti nikah masal ini. Tetapi mereka tak mampu menunjukan bukti-buktinya seperti surat perceraian dan indetitas kependudukan.
Diharapkan Lis pasangan yang sudah dinikahkan secara masal mampu menjalani bahtera rumah tangga dengan baik. Kemudian dihimbau agar setiap pasangan tidak melakukan tindak kekerasan apapun.
“Semoga dengan pernikahan ini mampu meningkatkan kesejahteraan hidup pasangan. Kemudian menjadi keluarga yang bahagia,” ungkapnya. (ary)
