Minggu, 8 Maret 2026

Sportifitas Badan Usaha Pelabuhan Diragukan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan terjadinya potensial lost di sektor labuh jangkar penyebabnya adalah ketidakjujuran pengelola labuh jangkar. Pemprov Kepri akan membangun infrastruktur pendukung secara bertahap.
“Kita akui, untuk tahap awal ini sistem pengawasan kita masih belum maksimal. Karena kita belum didukung dengan Stasiun Kontrol Laut (SKL),” ujar Aziz Kasim Djou di Aula Kantor Gubernur, Tanjungpinang, akhir pekan lalu.
Disebutkannya, besarnya potensial lost yang terjadi di perairan Batam dua tahun belakang yang lalu adalah tidak sportifnya para pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Yakni membuat laporan fiktif, artinya hanya sebagian kapal yang dilaporkan parkir. Sementara sebagian lainnya dilaporkan saat akan berlayar.
“Selain membangunan SKL, kami juga akan menggandeng keamanan laut untuk mencegah terjadinya potensial lost kedepannya,” tegas Aziz.
Masih kata Aziz, saat ini laporan yang diterima hanya ada 48 kapal yang melakukan labuh jangkar. Sementara kawasan lainnya masih belum ada laporan. Disebutkannya, tujuan pihaknya menggandeng keamanan laut adalah upaya untuk penata kapal-kapal yang parkir tidak semeraut.
“Sekarang ini kalau kita lihat di perairan Batam, kapal-kapal yang parkir tidak beraturan. Apakah itu masuk kawasan labuh atau tidak. Kalau kita lihat sekarang ini, terkesan tidak tertata,” jelas Aziz.
Disebutkannya, untuk pembangunan SKL membutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar. Lewat Tahun Anggaran (TA) 2017 ini, pihaknya sudah mengangsur kebutuhan tersebut. Pembangunan tersebut nantinya juga untuk mendukung pelayanan sistem online. Seperti perizinan bongkar muat.
“Seperti radarlah istilahnya, karena bisa memantau keberadaan kapal disetiap area labuh jangkar yang ada di Provinsi Kepri. Pemprov sudah membuat studi kelayanan sejak 2013 lalu,” ungkap Aziz.
Ditambahkannya, sesuai peraturan pelayaran internasional, kapal-kapal yang muatannya 500 gross tonnage (GT) keatas diwajibkan untuk memiliki Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
“Melalui AIS inilah kita bisa memantau titik labuh kapal, maka diperlukan adanya stasiun pelabuhan kontrol laut,” tutup Aziz.(jpg)

Update